Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali lolos dari pidana terkait dengan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi menguatkan vonis bebas Gazalba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebelumnya.
Putusan kasasi bernomor perkara 5241 K/Pid.Sus/2023 itu dibacakan oleh Majelis Hakim Kasasi MA hari ini, Kamis (19/10/2023). Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke MA terhadap vonis bebas Gazalba.
Sidang putusan kasasi itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dan Anggota Sinintha Yuliansih Sibarani serta Yohanes Priyana.
"Mengadili. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto pada sidang putusan kasasi yang disiarkan melalui website MA, Kamis (19/10/2023).
Selain itu, MA memutuskan untuk membebankan biaya berkara pada seluruh tingkat peradilan pada tingkat kasasi, dan pada tingkat kasasi kepada negara.
Sebelumnya, Gazalba Saleh divonis bebas pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Atas putusan bebas tersebut, KPK menyatakan kasasi dan kukuh menilai bahwa alat bukti yang dimiliki cukup untuk menjerat Gazalba dalam perkara suap penanganan perkara di MA.
Baca Juga
"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Oleh sebab itu, KPK kini juga telah mengusut dugaan gratifikasi dan pencucian uang oleh Gazalba dengan menetapkannya tersangka.