Bisnis.com, JAKARTA - Eks Sekjen Partai Rakyat Demokratik (PRD) Petrus Hariyanto alias Peter Hari menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres ke PTUN.
Pendiri Peter Hari Coffee yang fokus pada pemberdayaan petani lokal kopi ini diketahui tengah sakit sehingga harus mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan menggunakan kursi roda.
"Walau aku terkena saraf kejepit & kemana-mana hrs pakai kursi roda, hari ke PTUN menggugat keputusan KPU yg menetapkan Gibran jd cawapres. Indonesia sedang tdk baik2 saja," cuitnya melalui X, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga
Diketahui, Peter tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Jilid 2 menggugat KPU ke PTUN karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum atas SK KPU No.1632 Tahun 2023 yang menetapkan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Mereka juga meminta KPU mencoret nama Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.
"Menghukum KPU untuk mencoret nama Gibran sebagai calon wakil presiden," ujar Koordinator Advokasi TPDI 2.0 Patra M Zen dilansir dari YouTube MetroTV.