Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Geram KPU Absen Rapat Konsultasi Tentang PKPU

KPU menyayangkan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang absen dalam agenda konsultasi Peraturan KPU (PKPU) hasil putusan Mahkamah Agung (MA) pada hari ini.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Jakarta, Senin (23/1/2023)./Antara
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Jakarta, Senin (23/1/2023)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyayangkan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang absen dalam agenda konsultasi Peraturan KPU (PKPU) hasil putusan Mahkamah Agung (MA) pada hari ini, Senin (20/11/2023).

Komisi II DPR sedianya mengadakan agenda rapat dengar pendapat bersama Ditjen Polpum Kemendagri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait peraturan tersebut.

"Biasanya kalau kita membahas atau adanya permohonan konsultasi baik KPU maupun Bawaslu, semuanya hadir. Ini terutama buat DKPP ini. Tapi hari ini dari KPU tidak ada satupun yang hadir," katanya saat membuka rapat di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.

Dia kemudian menyebut bahwa DPR baru menerima surat permohonan penundaan agenda dari KPU pada Minggu (19/11/2023).

Dalam surat tersebut, KPU mengajukan permohonan penundaan dengan alasan bahwa seluruh pimpinan serta komisioner KPU tengah berada di luar negeri.

"Saya enggak tahu ya. Gimana tata cara pengelolaan kantor, gitu. Bisa tidak ada satupun komisioner, termasuk sekjennya tidak ada di dalam negeri," ujar Doli.

Dirinya kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan apa yang terjadi di DPR, yang menurutnya para anggota dewan tetap berkomitmen menjalankan agenda ini meskipun sedang disibukkan dengan agenda di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

"Kami aja di sini yang sekarang sibuk dengan dapil yang terpaksa harus ada yang datang satupun. Saya enggak tahu harus dilaporkan apa gimana ini sama DKPP ini," lanjutnya.

Politikus Partai Golkar ini melanjutkan bahwa Komisi II ini selalu berkomitmen apabila ada surat yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, baik permohonan soal Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) ataupun PKPU.

Karena ketidakhadiran KPU dalam forum ini, dia lantas mempertanyakan kepada DKPP apakah hal ini merupakan pelanggaran etik.

"Kami enggak pernah menunda, pasti kami jadikan prioritas utama. Jadi ini menjadi catatan kita sebelum kita mulai. Terutama DKPP. Ini pelanggaran etik enggak, ya? Etik manajemen pekerjaan? Masa kantor ditinggalin, semuanya pergi. Se-sekjen-sekjennya pergi semua," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper