Bisnis.com, JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan soal keabsahan surat KPU soal penetapan capres-cawapres di Pemilu 2024, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke PTUN.
Koordinator TPDI dan Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus menyampaikan gugatan praperadilan ini berangkat dari putusan DKPP atas pelanggaran etik ketua KPU dan jajarannya soal penerimaan Gibran menjadi cawapres.
"Gugatan TPDI dan Perekat Nusantara itu Diregister dengan No. 57/G/TF/2024/PTUN-JKT, Tanggal 7/2/2024, antara lain karena Putusan DKPP No. 135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023," ujar Petrus dalam keterangannya, Rabu (7/2/2024).
Dalam petitumnya, Petrus menuntut agar pengadilan memutuskan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta enam anggotanya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahkan, dia juga menuntut agar keputusan KPU yang teregister dalam nomor 1632/2023 soal penetapan pasangan capres-cawapres Prabowo dan Gibran digugurkan.
"Menyatakan tidak sah dan batal Pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan segala akibat hukumnya," tambahnya.
Baca Juga
Selain itu, Petrus juga mendesak agar KPU menerbitkan keputusan yang baru sebagai pengganti SK nomor 1632/2023 soal pencalonan dari paslon nomor dua tersebut.
Selain putusan DKPP, TPDI juga menyebutkan serangkaian bukti bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres sudah cacat hukum. Mulai dari Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 yang kemudian menuai pemecatan Ketua MK atau Paman Gibran, Anwar Usman menjelang akhir tahun 2023.
"Pencawapresan GRR [Gibran] bermasalah secara hukum dan Etika dalam memperoleh tiket Cawapres dari KPU yaitu melalui Perbuatan Melanggar Hukum dan Melanggar Etika, sehingga Pencawapresan GRR tidak layak, tidak pantas dan tidak sepatutnya menjadi Cawapres 2024 mendampingi Capres Prabowo Subianto," pungkasnya.