Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dinilai Cacat Hukum, Surat KPU Soal Pencalonan Gibran Digugat ke PTUN

TPDI melayangkan gugatan soal keabsahan surat KPU soal penetapan capres-cawapres di Pemilu 2024, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke PTUN.
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tiba diacara debat capres kelima di Jakarta, Minggu (4/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Debat Capres terakhir dengan mengambil tema Kesejahteraan Sosial, Kebudayaan, Pendidikan, Teknologi Informasi, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sumber Daya Manusia, dan Inklusi. JIBI/Bisnis - Abdurachman
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tiba diacara debat capres kelima di Jakarta, Minggu (4/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Debat Capres terakhir dengan mengambil tema Kesejahteraan Sosial, Kebudayaan, Pendidikan, Teknologi Informasi, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sumber Daya Manusia, dan Inklusi. JIBI/Bisnis - Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan soal keabsahan surat KPU soal penetapan capres-cawapres di Pemilu 2024, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke PTUN.

Koordinator TPDI dan Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus menyampaikan gugatan praperadilan ini berangkat dari putusan DKPP atas pelanggaran etik ketua KPU dan jajarannya soal penerimaan Gibran menjadi cawapres.

"Gugatan TPDI dan Perekat Nusantara itu Diregister dengan No. 57/G/TF/2024/PTUN-JKT, Tanggal 7/2/2024, antara lain karena Putusan DKPP No. 135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023," ujar Petrus dalam keterangannya, Rabu (7/2/2024).

Dalam petitumnya, Petrus menuntut agar pengadilan memutuskan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta enam anggotanya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Bahkan, dia juga menuntut agar keputusan KPU yang teregister dalam nomor 1632/2023 soal penetapan pasangan capres-cawapres Prabowo dan Gibran digugurkan.

"Menyatakan tidak sah dan batal Pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan segala akibat hukumnya," tambahnya.

Selain itu, Petrus juga mendesak agar KPU menerbitkan keputusan yang baru sebagai pengganti SK nomor 1632/2023 soal pencalonan dari paslon nomor dua tersebut.

Selain putusan DKPP, TPDI juga menyebutkan serangkaian bukti bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres sudah cacat hukum. Mulai dari Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 yang kemudian menuai pemecatan Ketua MK atau Paman Gibran, Anwar Usman menjelang akhir tahun 2023.

"Pencawapresan GRR [Gibran] bermasalah secara hukum dan Etika dalam memperoleh tiket Cawapres dari KPU yaitu melalui Perbuatan Melanggar Hukum dan Melanggar Etika, sehingga Pencawapresan GRR tidak layak, tidak pantas dan tidak sepatutnya menjadi Cawapres 2024 mendampingi Capres Prabowo Subianto," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper