Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla atau JK tidak mau berkomentar lebih jauh terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Diketahui bahwa DKPP memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
JK pun merespons bahwa hal ini sudah terlambat dan kelangsungan pencoblosan Pemilu sudah tinggal hitungan hari
"Itu sudah lewat, tak usah kita pikirin itu. Biarlah pikirannya seminggu ini kita berdebat terhadap semua daftar surat suara yang sudah dicetak tidak bisa diubah lagi,” kata JK di kediamannya, Rabu (7/2/2024).
Maka dari itu, JK mengajak semua pihak untuk melalui gerakan rakyat menjaga marwah Pemilu agar tetap menghasilkan pemimpin yang jujur dan berintegritas.
Salah satunya adalah mengajak masyarakat agar menjaga kontestasi lima tahunan ini berjalan dengan bersih tanpa adanya kecurangan.
Baca Juga
“Jadi yang benar ialah membikin pemilu ini bersih, itu aja. Sekarang seminggu ini gerakan, gerakan secara nasional," ujarnya.
Sebelumnya, DKPP RI memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang yang berlangsung di di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Heddy.
Selain Hasyim, dalam putusan yang sama enam anggota KPU yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap turut diberi peringatan.
Sebagai informasi, DKPP RI memberi putusan terhadap empat perkara sidang yakni 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Pada intinya, Ketua KPU dan anggotanya terbukti melakukan pelanggaran etik karena memproses GibranRakabuming Raka sebagai cawapres.