Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius menghadapi Pemilu 2024 karena absen dalam rapat dengar pendapat dengan pihaknya pada hari ini, Senin (20/11/2023).
Sebagai informasi, Komisi II DPR RI mengadakan agenda rapat dengar pendapat bersama Ditjen Polpum Kemendagri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait peraturan KPU (PKPU) hasil putusan Mahkamah Agung (MA).
"Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini. Terkait PKPU, dari unsur KPU tidak ada yang hadir," katanya dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Dia melanjutkan, sepanjang pengalamannya sebagai pegawai negeri dan pemerintah, agenda ke luar negeri tidaklah dilarang, tetapi ada aturan tertentu supaya pelayanan yang diperlukan masyarakat tetap bisa berjalan optimal.
"Kami di Komisi II juga ada agenda-agenda ke luar negeri, ada. Bukan kita melarang, tapi dibuatlah aturan-aturan main sehingga tidak ada kekosongan kantor dalam rangka menyelesaikan dan melayani apa yang diperlukan oleh masyarakat," tuturnya.
Guspardi mengaku, tidak adanya satupun komisioner KPU yang hadir dalam agenda ini membuatnya terkejut, sehingga dapat menimbulkan persepsi lain.
Baca Juga
"Ini ada apa, persepsi saya ini mudah-mudahan salah, tidak dalam rangka untuk menggagalkan pelaksanaan pemilu. Bisa saja orang punya persepsi seperti itu," imbuhnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan bahwa KPU seharusnya memperhatikan hal ini, mengingat sebelumnya telah ada peringatan terakhir yang dikeluarkan oleh DKPP.
"Apakah itu tidak jadi bumerang bagi mereka, bisa banyak tafsiran-tafsiran yang muncul [terkait] ketidakhadiran itu. Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan ini adalah sesuatu yang tidak sebagaimana saya ungkapkan," ujarnya.
Die berharapan Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 tetap berjalan lancar, meskipun menurutnya KPU terkesan bermain-main dalam menyikapi agenda-agenda yang telah ditetapkan. Itu sebabnya, dia menyerahkan kepada DKPP untuk memberikan penilaian terhadap sikap KPU tersebut.