Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi, Ketua MK, Gibran Dilaporkan ke KPK, Buntut Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Ketua MK Anwar Usman, Presiden Jokowi, serta Gibran dilaporan ke KPK terkait putusan batas usia capres cawapres
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), serta Wali Kota Solo Gibran Rakabuming dilaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pelaporan terhadap Jokowi, Anwar, Gibran, dan Kaesang, terkait dengan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme seputar putusan MK atas batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pekan lalu.

Laporan itu dimasukkan ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK hari ini, Senin (23/10/2023) oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara. Selain ketiga orang tersebut, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep turut dilaporkan lantaran partai yang dipimpinnya merupakan salah satu pemohon uji materi.  

"Kami terdiri dua kelompok yaitu Tim Pembela Demokrasi Indonesia [TPDI] dengan Persatuan Advokat Nusantara, melaporkan dugaan adanya kolusi nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar Usman, juga Gibran, Kaesang dan lain-lain," ujar pihak pelapor, Erick S. Paat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/10/2023). 

Erick mengatakan bahwa pelaporannya kepada KPK berkaitan dengan keterlibatan Anwar Usman dalam memutus perkara gugatan terhadap pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu). Seperti diketahui, MK pekan lalu memutus enam buah perkara terkait dengan pasal yang mengatur batas minimal usia capres-cawapres itu. 

Hasilnya, MK menolak beberapa perkara dari pemohon PSI, Partai Garuda, Partai Gerindra, dan beberapa kepala daerah. Namun, MK mengabulkan sebagian perkara No.90/PUU-XXI/2023 dan menyatakan frasa batas usia minimal usia capres-cawapres 40 tahun bertentangan dengan Undnag-undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai sudah atau sedang menjabat jabata publik melalui mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk pemilihan kepala daerah. 

Terkait dengan hal tersebut, pihak pelapor menduga bahwa terdapat konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dan Gibran Rakabuming yang namanya juga disebut oleh pemohon perkara No.90/PUU-XXI/2023. Seperti diketahui, Anwar Usman merupakan adik ipar dari ayah Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, yakni Presiden Jokowi. 

Sementara itu, pelapor juga mengadukan Anwar dengan tuduhan nepotisme sebagimana pasal 17 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pelapor menilai bahwa Anwar seharusnya wajib mengundurkan diri sejak awal menerima secara resmi permohonan uji materi batas usia capres-cawapres. Anwar juga dinilai seharusnya mendeklarasikan hubungannya dengan Jokowi, Gibran, maupun Kaesang yang partainya ikut menjadi pemohon perkara gugatan. 

"Nah ini ada sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman [yang mengatur]  kalau punya hubungan kekeluargaan itu Ketua Majelisnya harus mengundurkan diri, itu tegas. Tetapi kenapa Ketua MK membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim," terang Erick.

Pelapor menduga ada unsur kesengajaan yang dibiarkan dalam pemutusan uji materi perkara terhadap batas usia capres-cawapres. Untuk itu, para pelapor turut membawa sejumlah bukti ke Dumas KPK berbentuk salinan putusan MK dan lain-lain. 

"Ini adanya dugaan kolusi nepotisme gimana mau menegakkan hukum, ini berkaitan juga dengan masalah korupsi tidak akan terjadi. Kalau pemimpinnya sudah melanggar hukum siapa yang mau didengar? Siapa yang mau dihormati?," ucap Erick. 

Adapun laporan tersebut telah diterima oleh KPK. Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi bahwa laporan masyarakat itu telah diterima oleh Dumas KPK. 

Ali mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti dengan menganalisis dan memverifikasi pemenuhan syarat laporan itu. 

"Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK," katanya kepada wartawan, Senin (23/10/2023). 

Seperti diketahui, putusan MK atas batas usia minimal capres-cawapres pada UU Pemilu menjadi sorotan. Putusan MK itu memuluskan jalan Gibran Rakabuming untuk melenggang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) esok lusa, Rabu (25/10/2023), untuk didaftarkan sebagai cawapres pendamping Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper