Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Kaesang Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Bagus

Putusan itu juga, menurut Kaesang, sangat bagus karena membuka kesempatan bagi para pemimpin daerah yang masih muda untuk menjadi pemimpin nasional.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terpilih Kaesang Pangarep/ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terpilih Kaesang Pangarep/ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi kakaknya yang sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

"Mungkin memberi kesempatan juga buat Pak Wali Kota Solo buat nyawapres (Nyalon/mencalonkan Wakil Presiden), saya enggak tahu," ujar putra bungsu Presiden Joko Widodo itu di kantor DPP PSI di Jakarta Pusat, Selasa.

Pada Senin (17/10), MK mengabulkan sebagian gugatan terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah.

Putusan itu juga, menurut Kaesang, sangat bagus karena membuka kesempatan bagi para pemimpin daerah yang masih muda untuk menjadi pemimpin nasional, meski saat ini terbuka bagi kakaknya yang sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk berpeluang maju di Pilpres 2024.

"Bagus, bagus maksudnya juga dalam arti bagi kepala daerah yang umurnya masih di bawah 30. Kan ada beberapa kepala daerah yang bisa mencalonkan juga menjadi presiden dan wakil presiden kan yang umur 25 bisa juga asal menjadi kepala daerah," ujarnya.
 
Melalui putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
 
Gugatan itu terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
 
Setelah putusan ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper