Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

"Mahkamah Keluarga" Trending, Politik Dinasti Jokowi Berubah?

Tagar Mahkamah Keluarga trending di platform X setelah MK bacakan putusan hasil sidang usia capres-cawapres.
Jokowi menikmati hidangan kopi Roemah Tubruk bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman beserta istri, Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, dan Sekertaris Kabinet Pramono Anung. JIBI/Bisnis-Nabil Syarifudin Alfaruq
Jokowi menikmati hidangan kopi Roemah Tubruk bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman beserta istri, Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, dan Sekertaris Kabinet Pramono Anung. JIBI/Bisnis-Nabil Syarifudin Alfaruq

Bisnis.com, SOLO - Singkatan untuk MK yang berubah menjadi "Mahkamah Keluarga" menjadi trending topik di X pada Senin (16/10/2023).

Netizen ramai-ramai menuding MK telah berubah menjadi "Mahkamah Keluarga" karena adanya hubungan antara Ketua MK dengan keluarga presiden Joko Widodo.

Untuk diketahui, Ketua MK Anwar Usman merupakan ipar dari Presiden Jokowi. Ia pun menjadi pemimpin yang membacakan hasil putusan tuntutan perubahan batas usia capres-cawapres.

Pada Senin (16/10/2023), Anwar memimpin sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Senin (16/10/2023).

Hasilnya, MK resmi menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang meminta minimal usia capres-cawapres diturunkan, dari yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Senin.

Tudingan Dinasti Politik Jokowi

Keputusan ini menjadi penting, lantaran menyangkut dugaan politik dinasti yang disebut tengah dibangun oleh Jokowi.

Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo, disinyalir akan maju menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

Lantas bila gugatan disetujui oleh MK, Gibran pun dapat maju sebagai cawapres karena saat ini dirinya berusia 36 tahun.

Usulan Gibran untuk maju sebagai cawapres Prabowo Subianto sudah santer terdengar jauh-jauh hari. Bahkan Relawan Pro Jokowi (Projo) ikut mendukung Gibran untuk maju sebagai cawapres.

Gibran sendiri sempat mengatakan bahwa ia berkali-kali diminta untuk mendampingi Prabowo Subianto sebagai cawapres.

Namun masalahnya adalah kendala umur yang belum memenuhi syarat.

"Umurnya tidak cukup. Semua orang kan sudah tahu. Beliau (Prabowo) sudah minta berkali-kali (jadi bacawapres)," kata Gibran di hadapan wartawan beberapa wakti lalu.

Gibran tetap bisa maju cawapres

Meskipun begitu, MK tetap mengabulkan sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Di mana seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah bisa mendaftar menjadi capres-cawapres, meski usianya belum genap 40 tahun. 

Dalam pertimbangan MK, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan batas usia capres-cawapres tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. Oleh sebab itu, MK melihat pengalaman negara lain yang sudah banyak pemimpin berusia di bawah 40 tahun.

Selain itu, agar tidak adanya diskriminasi serta guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda atau milenial untuk berkiprah dalam konstestasi pemilihan presiden, maka MK mengakomodir syarat lain yang disetarakan dengan usia yang dapat menunjukkan kelayakan dan kapasitas seseorang untuk dapat turut serta dalam kontestasi pemilihan presiden.

"Sehingga, menyandingkan usia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih melalui pemilu seperti presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, gubernur, bupati, dan walikota memenuhi unsur rasionalitas yang berkeadilan," ungkap Guntur.

Putusan ini membuat Gibran Rakabuming Raka masih bisa maju sebagai cawapres, mengingat dirinya pernah menduduki jabatan sebagai kepala daerah. 

Pendapat pakar hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper