Keputusan sidang MK pada hari ini, Senin, membuat pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) angkat bicara.
Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) agar diubah menjadi 35 tahun
membuktikan MK bukanlah 'Mahkamah Keluarga".
"Dugaan bahwa Anwar (Ketua MK Anwar Usman), Jokowi, Gibran, dan bahkan Kaesang yang belakangan menjadi ketua PSI sebagai pemohon akan menjadikan MK sebagai 'Mahkamah Keluarga' ternyata tidak terbukti," kata Yusril dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Tudingan itu menjadi tidak benar, lantaran keputusan Ketua MK Anwar Usman sama dengan apa yang dimiliki oleh mayoritas hakim konstitusi lainnya.
"Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo dan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang diduga berkepentingan dengan permohonan, ternyata sependapat dengan mayoritas hakim MK," ujarnya.