Putusan MK: Tawa Gibran dan Peluang Jadi Wapres Termuda

Sepanjang sejarah Indonesia, wakil presiden termuda berusia 43 tahun. Putusan MK memberi karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka untuk 'memecahkan' rekor itu.

Bisnis.com, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK tentang usia capres dan cawapres seolah membuka jalan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk berkontestasi di pemilu 2024. Putusan MK itu pun membuka peluang pecahnya rekor usia Wapres yang masih dipegang Mohammad Hatta.

Dalam tiga hari ke depan, Komisi Pemilihan Umum mulai membuka pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) untuk pemilu 2024. Mendekati momen krusial itu, MK menggelar sidang putusan yang menyita perhatian jutaan warga.

Konten Premium Terbaru