Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4 Hakim MK yang Menolak Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Semua Kompak Bilang Aneh

Berikut sosok 4 hakim konstitusi yang memiliki dissenting opinion terhadap putusan uji materi batas usia capres-cawapres.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membuka jalananya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK./Bisnis-Abdullah Azzam
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membuka jalananya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, SOLO - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara uji materi Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017.

"Mengabulkan sebagian gugatan penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman.

MK memberikan klausul pengecualian sepanjang capres atau cawapres telah atau sedang menjabat sebagai penyelenggara negara. Artinya, warga negara yang berada di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.

Anwar menambahkan bahwa pasal tentang batas usia capres dan cawapres inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai berusia 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

Putusan ini kemudian ditolak oleh empat hakim yang memiliki dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Keempat hakim pun memberikan pernyataan kompak, di mana putusan Anwar Usman dalam perkara batas usia capres-cawapres dinilai aneh.

Wahiduddin Adams

Hakim konstitusi Wahiduddin mengatakan bahwa yang terjadi adalah legislating or governing from the bench tanpa didukung alasan-alasan konstitusional yang cukup.

"Menimbang bahwa berdasarkan beberapa uraian argumentasi tersebut di atas, saya berpendapat Mahkamah seharusnya menolak permohonan pemohon," kata Wahiduddih.

Saldi Isra

Saldi Isra yang juga menolak permohonan a quo atas perkara 90/PUU-XXI/2023, menyampaikan bahwa apa yang terjadi dengan MK saat ini adalah aneh.

"Bahwa berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda ini," kata Saldi.

Ia secara blak-blakan mengatakan bahwa peristiwa pada Senin (16/10) adalah sangat luar biasa aneh.

"Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," ucap Saldi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper