Bisnis.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, telah mengajukan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, mengatakan pengajuan penangguhan penahanan ini ditujukan atas dasar kemanusiaan. Sebab, saat ini Panji Gumilang memiliki umur 77 tahun.
"Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimana pun Pak Panji ini, pertama usianya sudah di angka 77 tahun jadi tidak mungkinlah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya, dan tentunya tidak bisa melakukan hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," ujar Hendra Effendi di Bareskrim, Rabu (2/8/2023).
Lebih lanjut, dia juga mengatakan saat ini kondisi kliennya tengah dalam proses penyembuhan setelah tangan kirinya patah dan ditambah dengan riwayat penyakit lainnya.
"Beliau [Panji] itu kemarin kami dapat rekap medisnya berkait dengan patah tulang ya, tangan kiri, itu masih dalam proses penyembuhan recovery dan beliau ada lagi riwayat sakit yang lainnya, yang tidak bisa saya sampaikan di sini," tutur Hendra.
Sebelumnya, kondisi kesehatan Panji Gumilang sempat membuatnya mangkir dalam pemanggilan Bareskrim yang digelar pekan lalu. Kendati demikian, Panji telah memenuhi panggilan kedua dari Bareskrim pada Selasa (1/8/2023).
Baca Juga
Setibanya di Bareskrim, Panji kemudian diperiksa sekitar enam jam sebelum ditetapkan tersangka dalam kasus penistaan atau penodaan agama.
Sebagai tambahan informasi, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pasal yang menjerat Panji adalah pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun.
Selain itu, Panji gumilang juga dijerat dengan pasal Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun.
Pasal yang dikenakan Panji terakhirnya dalam perkara ini adalah Pasal 156A KUHP dengan ancaman mencapai lima tahun yang terkait dengan penodaan agama.