Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) meyakini proses penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama telah sesuai fakta.
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto meyakini kedepannya proses hukum yang melibatkan Panji Gumilang ini akan sesuai fakta-fakta yang ditemui.
"Saya meyakini proses hukum yang dialamatkan ke Panji Gumilang akan berjalan fair dan Panji Gumilang akan mempertanggungjawabkan semua yang dia lakukan terhadap penodaan agama," kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023)..
Di samping itu, dia mengapresiasi penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Yandri menilai, langkah Polri menindak Panji Gumilang telah sesuai dengan masukan-masukan dari masyarakat.
"Saya mengapresiasi pihak kepolisian, Pak Kapolri dan jajarannya, Bareskrim, yang sudah merespon kemauan mayoritas penduduk Indonesia terutama umat Islam yang telah menersangkakan Panji Gumilang," ungkapnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani menjelaskan penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara bersama terlapor serta jajaran kepolisian mulai dari Propam hingga Wassidik.
"Dari hasil proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandhani di Bareskrim, Jakarta Selatan Senin (1/8/2023) malam.
Kemudian, Djuhandhani juga menyampaikan sebelum menetapkan tersangka pada Panji Gumilang, penyidik telah mendapatkan barang bukti baik secara elektronik, keterangan saksi hingga ahli.
Secara terperinci, Bareskrim telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dengan tiga alat bukti yang ditambah dengan satu surat.
"Perlu saya sampaikan bahwa proses penyidikan sampai dengan saat ini penyidik telah memeriksa 40 org saksi dan 17 ahli. Dimana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti dimana itu alat bukti elektronik, keterangan maupun ahli. Jadi utk menetapkan tsk setidaknya penyidik sudah mengumpulkan 3 alat bukti tambah 1 surat," imbuhnya.