Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Punya Ferarri dan McLaren, LHKPN Hasbi Hasan Cuma Rp2 Miliar!

KPK telah menyita mobil Ferarri dan McLaren milik Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan atas kasus suap penanganan perkara, Rabu (12/7/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan atas kasus suap penanganan perkara, Rabu (12/7/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus suap yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, bakal dikembangkan juga ke arah dugaan pencucian uang. 

Jerat TPPU digunakan untuk menelusuri aset-aset hasil korupsi yang disamarkan dan disembunyikan oleh pelaku. 

Kasus Hasbi Hasan sempat disoroti berbagai pihak termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

Pada rapat bersama Komisi III DPR Maret 2023, Mahfud sempat menyinggung bahwa Hasbi patut diperiksa terkait dengan dugaan pencucian uang.

Saat itu, Hasbi belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. 

Mahfud menyebut Hasbi memiliki beberapa aset mewah dan disamarkan. Menurutnya, hal tersebut merupakan pencucian uang. 

"Sekretaris Mahkamah Agung itu punya mobil mewah berapa, mobilnya disimpan di tempat lain, pelatnya diganti, Kan muncul itu di PPATK [Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan]. Itu pencucian uang, harus diperiksa," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023). 

Setali tiga uang dengan Mahfud, Ketua KPK Firli Bahuri juga memastikan akan menerapkan prinsip follow the money. KPK akan selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang dalam setiap penanganan perkara, termasuk dalam kasus Hasbi Hasan.

"Kami KPK selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi, karena sesungguhnya tentu kita melakukan tindak pidana korupsi itu adalah juga harus mengembalikan kerugian negara," jelas Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers, dikutip Kamis (13/7/2023). 

Firli lalu mengatakan bahwa jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa menjadi efek jera bagi pelaku korupsi.

Adapun KPK sebelumnya juga telah menyita dua mobil mewah milik Hasbi Hasan berjenis Ferarri dan McLaren.

LHKPN Cuma Rp2 Miliar

Sementara itu, berdasarkan situs resmi elhkpn.kpk.go.id, pejabat MA yang baru saja menjadi tahanan KPK itu terakhir melaporkan harta kekayaannya dengan total nilai Rp2,47 miliar pada 2019.

Saat itu, Hasbi belum menjabat sebagai Sekretaris MA, melainkan masih pada jabatan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan. 

Untuk diketahui, Hasbi diangkat menjadi Sekretaris MA pada 20 Desember 2020. Dengan demikian, Hasbi tercatat belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK selama menjabat sebagai Sekretaris MA. 

Berdasarkan LHKPN terakhir yang dilaporkannya di 2019, Hasbi melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan di Bekasi yang merupakan hibah tanpa akta senilai Rp1,72 miliar. 

Kemudian, dia juga melaporkan dua kendaraan roda empat yakni Toyota Fortuner dan Honda BR-V, serta satu sepeda motor dari Honda, senilai Rp405 juta. 

Lalu, dia turut menyertakan harta bergerak lainnya senilai Rp78 juta serta kas dan setara kas Rp275 juta. 

Terima Suap Rp3 Miliar

Setelah lebih dari dua tahun menjabat Sekretaris MA, Hasbi kini tersangkut kasus suap penanganan perkara di MA. Dia mengikuti jejak pendahulunya yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi yang juga tersangkut kasus suap dan gratifikasi, sekaligus pencucian uang. 

Berdasarkan konstruksi perkaranya, Hasbi merupakan tersangka ke-17 dalam kasus yang turut menjerat dua hakim agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. 

Hasbi kini resmi menjadi tahanan KPK, lantaran diduga menerima uang Rp3 miliar terkait dengan penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA. 

Aliran dana senilai Rp3 miliar itu diduga diterima Hasbi dari debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka, lantaran ikut mengawal proses kasasi jaksa ke MA terkait dengan putusan pidana terdakwa Budiman Gandi Suparman.  

"Besaran yang diterima HH [Hasbi Hasan] sejumlah sekitar Rp3 miliar," terang Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers, Rabu (12/7/2023).

Awal Mula Perkara

Perkara Hasbi Hasan berawal dari pelaporan pidana dan gugatan perdata di kepengurusan KSP Intidana yang diajukan debitur Heryanto Tanaka. Heryanto disebut belum puas atas putusan pidana PN Semarang yang membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman. 

Oleh karena itu, dia meminta kuasa hukumnya yakni Yosep Parera untuk mengawal kasasi yang diajukan jaksa ke MA.

Kemudian, Heryanto lalu berkomunikasi aktif dengan kenalan baiknya yakni Komisaris PT Wijaya Karya Beton (Persero) Tbk. saat itu, Dadan Tri Yudianto, untuk memastikan Yosep mengawal proses kasasi di MA. 

Selain itu, Heryanto dan Dadan turut bersepakat untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memaki sebutan "suntikan dana". 

Dari beberapa komunikasi Heryanto dan Yosep selaku kuasa hukum, terdapat beberapa skenario yang disiapkan supaya kasasi jaksa dikabulkan sebagaimana keinginan Heryanto. Istilah "jalur atas dan jalur bawah" lalu digunakan yang dipahami sebagai kode penyerahan uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA, salah satunya kepada Hasbi Hasan. 

Pada Maret 2022, Yosep lalu mengirimkan foto tangkapan layar susuan Majelis Hakim tingkat kasasi ke Dadan. Setelah itu, Heryanto berinisiatif mempertemukan Yosep dan Dadan. 

Pada pertemuan ketiga orang itu, Dadan menghubungi Hasbi untuk turut serta mengawal dan mengurus perkara kasasi tersebut di MA. Hal itu ditujukan untuk menunjukkan keseriusan Dadan dalam mengawal proses kasasi. 

Alhasil, berkat dari pengawalan Hasbi, Budiman Gandi yang sebelumnya dibebaskan pada pengadilan tingkat pertama akhirnya dinyatakan bersalah dan dihukum selama lima tahun penjara pada tingkat kasasi. Untuk itu, Heryanto memberikan uang sekitar Rp11,2 miliar kepada Dadan atas berhasilnya putusan kasasi yang diinginkan. 

"Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, DTY [Dadan Tri Yudianto] kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH [Hasbi Hasan] sejumlah sekitar Rp3 miliar," terang Firli. 

Atas perbuatannya, Hasbi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hruuf b dan atau pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Bukan Satu-satunya

Untuk diketahui, Hasbi bukan satu-satunya Sekretaris MA yang pernah tersangkut kasus KPK.

Mantan Sekretaris MA Nurhadi juga sebelumnya telah divonis atas kasus suap dan gratifikasi.

Lembaga antirasuah kini juga tengah melakukan penyidikan terhadap kasus pencucian uang yang diduga dilakukan Nurhadi. 

Seperti diketahui, KPK resmi menahani Hasbi, Rabu (12/7/2023), yang ditetapkan sebagai tersangka ke-17 kasus suap penanganan perkara kasasi KSI Intidana di MA. 

Hasbi diduga menerima aliran dana Rp3 miliar atas pengawalannya pada perkara kasasi sebagaimana diinginkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka, yang berkepentingan dalam perkara tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper