Awal Mula Perkara
Perkara Hasbi Hasan berawal dari pelaporan pidana dan gugatan perdata di kepengurusan KSP Intidana yang diajukan debitur Heryanto Tanaka. Heryanto disebut belum puas atas putusan pidana PN Semarang yang membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman.
Oleh karena itu, dia meminta kuasa hukumnya yakni Yosep Parera untuk mengawal kasasi yang diajukan jaksa ke MA.
Kemudian, Heryanto lalu berkomunikasi aktif dengan kenalan baiknya yakni Komisaris PT Wijaya Karya Beton (Persero) Tbk. saat itu, Dadan Tri Yudianto, untuk memastikan Yosep mengawal proses kasasi di MA.
Selain itu, Heryanto dan Dadan turut bersepakat untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memaki sebutan "suntikan dana".
Dari beberapa komunikasi Heryanto dan Yosep selaku kuasa hukum, terdapat beberapa skenario yang disiapkan supaya kasasi jaksa dikabulkan sebagaimana keinginan Heryanto. Istilah "jalur atas dan jalur bawah" lalu digunakan yang dipahami sebagai kode penyerahan uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA, salah satunya kepada Hasbi Hasan.
Pada Maret 2022, Yosep lalu mengirimkan foto tangkapan layar susuan Majelis Hakim tingkat kasasi ke Dadan. Setelah itu, Heryanto berinisiatif mempertemukan Yosep dan Dadan.
Baca Juga
Pada pertemuan ketiga orang itu, Dadan menghubungi Hasbi untuk turut serta mengawal dan mengurus perkara kasasi tersebut di MA. Hal itu ditujukan untuk menunjukkan keseriusan Dadan dalam mengawal proses kasasi.
Alhasil, berkat dari pengawalan Hasbi, Budiman Gandi yang sebelumnya dibebaskan pada pengadilan tingkat pertama akhirnya dinyatakan bersalah dan dihukum selama lima tahun penjara pada tingkat kasasi. Untuk itu, Heryanto memberikan uang sekitar Rp11,2 miliar kepada Dadan atas berhasilnya putusan kasasi yang diinginkan.
"Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, DTY [Dadan Tri Yudianto] kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH [Hasbi Hasan] sejumlah sekitar Rp3 miliar," terang Firli.
Atas perbuatannya, Hasbi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hruuf b dan atau pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Bukan Satu-satunya
Untuk diketahui, Hasbi bukan satu-satunya Sekretaris MA yang pernah tersangkut kasus KPK.
Mantan Sekretaris MA Nurhadi juga sebelumnya telah divonis atas kasus suap dan gratifikasi.
Lembaga antirasuah kini juga tengah melakukan penyidikan terhadap kasus pencucian uang yang diduga dilakukan Nurhadi.
Seperti diketahui, KPK resmi menahani Hasbi, Rabu (12/7/2023), yang ditetapkan sebagai tersangka ke-17 kasus suap penanganan perkara kasasi KSI Intidana di MA.
Hasbi diduga menerima aliran dana Rp3 miliar atas pengawalannya pada perkara kasasi sebagaimana diinginkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka, yang berkepentingan dalam perkara tersebut.