Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Gubernur Maluku Utara Abdul Gani, KPK Sita Dokumen Izin Tambang

KPK menemukan dan menyita sejumlah dokumen perizinan usaha pertambangan di Maluku Utara usai penggeledahan di sejumlah lokasi
Kasus Gubernur Maluku Utara Abdul Gani, KPK Sita Dokumen Izin Tambang. Arsip foto - Gubernur Maluku Utara terpilih Abdul Gani Kasuba (kiri) dan Wakil Gubernur Al Yasin Ali bersiap mengikuti pelantikan yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Jumat (10/5/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/pri.
Kasus Gubernur Maluku Utara Abdul Gani, KPK Sita Dokumen Izin Tambang. Arsip foto - Gubernur Maluku Utara terpilih Abdul Gani Kasuba (kiri) dan Wakil Gubernur Al Yasin Ali bersiap mengikuti pelantikan yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Jumat (10/5/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/pri.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan menyita sejumlah dokumen perizinan usaha pertambangan di Maluku Utara usai menggeledah sejumlah lokasi, pada 13 dan 14 Mei 2024.

Penggeledahan itu terkait dengan pengembangan perkara suap pengadaan dan perizinan di Maluku Utara serta pencucian uang yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba atau AGK. 

Adapun lokasi penggeledahan terkait dengan kasus itu yakni di rumah kediaman dua tersangka pada pengembangan perkara tersebut, dua rumah kediaman pihak terkait lainnya serta kantor Dinas ESDM dan PTSP Maluku Utara.

"Dalam kegiatan ini, ada bukti yang ditemukan antara lain berbagai dokumen perizinan tambang di wilayah Maluku Utara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Selain dokumen perizinan tambang, penyidik turut menemukan bukti alat elektronik yang diduga bisa menerangkan dugaan suap dan pencucian uang AGK serta tersangka lainnya. Bukti-bukti tersebut lalu disita untuk melengkapi berkas perkara.

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK mengembangkan perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat AGK ke dugaan pencucian uang.

Pengembangan perkara itu dilakukan usai KPK selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara suap pengadaan proyek dan perizinan dengan terdakwa AGK ke Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

"Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar," terang Ali pada keterangan terpisah, Rabu (8/5/2024).

KPK menduga AGK menyembunyikan, menyamarkan maupun mengatasnamakan aset-aset hasil dugaan korupsinya dengan nama orang lain.

Lembaga antirasuah pun tak berhenti di pencucian uang saja. Dari nilai pencucian uang hingga korupsi sekitar Rp100 miliar itu, KPK turut mendalami lebih jauh adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan sektor pertambangan di Maluku Utara.

Berdasarkan catatan Bisnis, KPK sudah sedari awal mengendus dugaan obral izin tambang yang dilakukan AGK selama menjabat kepala daerah di Maluku Utara. Dugaan itu sudah didalami sejak penyidik masih mengusut kasus pengadaan proyek dan perizinan.

Sejumlah petinggi perusahaan tambang hingga pejabat di Kementerian Investasi hingga Kementerian ESDM pun sudah dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai hal tersebut.

Namun demikian, KPK belum mengonfirmasi apabila kasus dugaan suap atau gratifikasi izin pertambangan di Maluku Utara itu sudah naik ke tahap penyidikan.

"Sejauh ini, dari Rp100 miliar sampai saat ini akan kami kembangkan lebih jauh kemungkinan-kemungkinan yang bersangkutan menerima dugaan gratifikasi dan suap yang berkaitan dengan sektor pertambangan," ucap Ali.

Adapun pada persidangan kasus suap dan gratifikasi, jaksa KPK akan mendakwa AGK dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan US$60.000 serta penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan US$30.000.

Berdasarkan hitungan Bisnis sesuai dengan kurs Jisdor BI rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) hari ini, maka total penerimaan suap dan gratifikasi yang bakal didakwa kepada AGK mencapai sekitar Rp106,2 miliar. 

Belum lama ini, penyidik juga mengembangkan perkara tersebut dengan menetapkan dua orang tersangka baru. Dua orang tersangka itu yakni salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara (IJ) dan satu pihak swasta (MS). Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu pihak swasta dimaksud merupakan orang kepercayaan AGK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper