Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan pencucian uang Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba atau AGK.
KPK bahkan menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada hari ini, Selasa (14/5/2024).
Penggeledahan itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba atau AGK. Kasus dugaan pencucian uang itu merupakan pengembangan perkara suap perizinan dan proyek serta gratifikasi yang menjerat AGK.
"Kami mengonfirmasi betul hari ini, tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Maluku Utara. Lokasi yang saat ini sedang digeledah yakni Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku Utara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
Ali mengatakan, kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di dua kantor tersebut masih berlangsung.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK mengembangkan perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat AGK ke dugaan pencucian uang.
Baca Juga
Pengembangan perkara itu dilakukan usai KPK selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara suap pengadaan proyek dan perizinan dengan terdakwa AGK ke Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Bermula dari kasus yang sudah dilimpahkan ke pengadilan itu, kini KPK telah mengembangkan perkara AGK ke arah dugaan pencucian uang. Kasus itu sudah naik ke penyidikan, dan AGK sudah ditetapkan tersangka.
"Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar," terang Ali pada keterangan terpisah, Rabu (8/5/2024).
KPK menduga AGK menyembunyikan, menyamarkan maupun mengatasnamakan aset-aset hasil dugaan korupsinya dengan nama orang lain.
Lembaga antirasuah pun tak berhenti di pencucian uang saja. Dari nilai pencucian uang hingga korupsi sekitar Rp100 miliar itu, KPK turut mendalami lebih jauh adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan sektor pertambangan di Maluku Utara.
Berdasarkan catatan Bisnis, KPK sudah sedari awal mengendus dugaan obral izin tambang yang dilakukan AGK selama menjabat kepala daerah di Maluku Utara. Dugaan itu sudah didalami sejak penyidik masih mengusut kasus pengadaan proyek dan perizinan. Sejumlah petinggi perusahaan tambang hingga pejabat di Kementerian Investasi hingga Kementerian ESDM pun sudah dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai hal tersebut.
Namun demikian, KPK belum mengonfirmasi apabila kasus dugaan suap atau gratifikasi izin pertambangan di Maluku Utara itu sudah naik ke tahap penyidikan.
"Sejauh ini, dari Rp100 miliar sampai saat ini akan kami kembangkan lebih jauh kemungkinan-kemungkinan yang bersangkutan menerima dugaan gratifikasi dan suap yang berkaitan dengan sektor pertambangan," ucap Ali.
Adapun pada persidangan kasus suap dan gratifikasi, jaksa KPK akan mendakwa AGK dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan US$60.000 serta penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan US$30.000.
Berdasarkan hitungan Bisnis sesuai dengan kurs Jisdor BI rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) hari ini, maka total penerimaan suap dan gratifikasi yang bakal didakwa kepada AGK mencapai sekitar Rp106,2 miliar.
Belum lama ini, penyidik juga mengembangkan perkara tersebut dengan menetapkan dua orang tersangka baru. Dua orang tersangka itu yakni salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu pihak swasta dimaksud merupakan orang kepercayaan AGK.