Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati untuk memulai penyidikan kasus dugaan pencucian uang oleh Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, hasil gelar perkara menyepakati pengembangan perkara dugaan suap izin usaha dan proyek di Maluku Utara ke pencucian uang.
"Memiskinkan koruptor itulah yang menjadi kebijakan KPK saat ini dengan diterapkan TPPU, termasuk yang di Maluku Utara AGK dan kawan-kawan. Kita sudah disepakati [mulai penyidikan] TPPU dan berikutnya dalam proses administrasi," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Sabtu (20/4/2024).
Juru bicara KPK itu menyampaikan, pihaknya masih mempersiapkan kelengkapan administrasi untuk dimulainya penyidikan tersebut.
Sejalan dengan kasus dugaan pencucian uang itu, tim penyidik KPK juga telah melimpahkan tersangka AGK serta berkas perkara dugaan suapnya ke tim jaksa, Selasa (16/4/2024). Berkas perkara terkait dengan suap pengadaan proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara itu dinyatakan lengkap dan siap diuji di persidangan.
Tim jaksa KPK disebut akan segera melimpahkan berkas perkara suap AGK itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu 14 hari kerja.
Baca Juga
Sebelumnya, komisi antirasuah telah menyampaikan bakal mengembangkan perkara tersebut ke arah dugaan pencucian uang serta dugaan suap izin usaha pertambangan.
Penyidik KPK sebelumnya sudah memanggil sejumlah saksi terkait untuk mengusut adanya dugaan obral izin pertambangan yang dilakukan AGK selama menjabat gubernur.
Misalnya, pemeriksaan terhadap Direktur Hilirisasi Bidang Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Hasyim Daeng Barang.
Selain itu, penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan sejumlah bos perusahaan tambang di Maluku Utara termasuk Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel Roy Arman Arfandy, Senin (29/1/2024).
Beberapa pengusaha tambang yang sempat dipanggil juga oleh KPK meliputi Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) Romo Nitiyudo Wachjo atau Haji Robert, Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi, Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia dan Direktur Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan Lohisto.