Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Tersangka Pencucian Uang

KPK resmi menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Tersangka Pencucian Uang. Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai menjalani klarifikasi ke KPK mengenai LHKPN miliknya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/3/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Tersangka Pencucian Uang. Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai menjalani klarifikasi ke KPK mengenai LHKPN miliknya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/3/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, mantan pejabat bea cukai iti telah ditetapkan tersangka kasus dugaan penerimaam gratifikasi. Penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat Eko belum lama ini sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik dan bakal segera disidangkan. Kini, KPK telah menemukaan dugaan pidana baru yang dilakukan Eko berupa menyembunyikan dan menyamarkan harta berasal dari dugaan pidana korupsi.

"Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU. Pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan Tim Penyidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaam KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Sebelum Eko, beberapa pejabat eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga terjerat dalam kasus serupa. Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan pejabat bea cukai Andhi Pramono turut dijerat pasal dugaan penerimaan gratifikasi sekaligus TPPU.

Rafael dan Andhi sudah divonis hukuman pidana oleh pengadilan. Kasus yang menjerat Eko, Rafael dan Andhi juga bermula dari pemeriksaan LHKPN mereka. Laporan harta mereka ditemukan tak sesuai dengan yang ada di lapangan.

Adapun Eko bakal didakwa menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. Penyidik KPK telah merampungkan penyidikan terhadap Eko, dan kini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penerimaan gratifikasi dari Tersangka ED [Eko Darmanto] selaku pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI diperkirakan mencapai Rp10 miliar," ujar Ali dalam keterangan terpisah kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

Setelah ini, penahanan Eko oleh tim jaksa masih dilakukan di Rutan Cabang KPK dalam 20 hari ke depan atau sampai dengan 24 April. Dakwaan dan berkas perkara Eko akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu 14 hari kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper