Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok KPK Periksa Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Kasus Gratifikasi dan TPPU

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto esok hari, Jumat (8/12/2023).
Besok KPK Periksa Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Kasus Gratifikasi dan TPPU. Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai menjalani klarifikasi ke KPK mengenai LHKPN miliknya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/3/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Besok KPK Periksa Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Kasus Gratifikasi dan TPPU. Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai menjalani klarifikasi ke KPK mengenai LHKPN miliknya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/3/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto esok hari, Jumat (8/12/2023). 

Sebelumnya, Eko telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang, serta dicegah untuk bepergian ke luar negeri untuk enam bulan pertama. 

"Iya sesuai informasi yang kami terima, benar, besok [8/12] tim penyidik menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

Adapun tiga orang selain Eko Darmanto yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri merupakan pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang itu yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Muniriyanti Darmanto, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika, dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini. 

Berdasarkan catatan Bisnis, kasus Eko bermula dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang dinilai janggal. Eko merupakan satu di antara beberapa pejabat setingkat eselon III di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK usai LHKPN-nya ditemukan bermasalah.  

Sebelum Eko, mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan tersangka gratifikasi dan pencucian uang setelah LHKPN-nya ditemukan bermasalah. Kini, Andhi dan Rafael sudah menjadi terdakwa. 

Sejalan dengan proses penyidikan yang dimulai terhadap Eko, KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa. Saksi-saksi yang dihadirkan itu dipastikan berkaitan dengan pengurusan ekspor-impor lantaran jabatan Eko yakni pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemennkeu. 

"Terkait pemeriksaan saudara ED [Eko Darmanto] mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, karena yang bersangkutan adalah berdinas di Bea Cukai tentunya terkait masalah ekspor dan impor. Jadi yang diminta keterangan, baik perusahaan atau orang per orang, pasti terkait masalah ekspor impor," terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, yang saat itu menjabat sebagai Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur pada September 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper