Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Irwan Daniel Mussry sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Suami pesohor Maia Estianty itu diperiksa oleh penyidik KPK sebagaimana dijadwalkan hari ini, Rabu (20/9/2023), bersama dengan sejumlah saksi lainnya seperti dua orang PNS Beni Novri Basran dan Abdurokhim SIP.
Kemudian, penyidik KPK juga memeriksa dua orang swasta yakni Prawidya Nugroho dari PT Alindo Teknik Utama, serta Adi Putra Prajitna dari PT Tunas Maju Sejahtera.
"Hari ini [20/9] bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Irwan Daniel Mussry [swasta]," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (20/9/2023).
Irwan hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus yang menjerat pejabat bea cukai itu. Usai diperiksa penyidik, pengusaha tersebut enggan memerinci apa saja yang ditanyakan maupun didalami oleh penyidik.
Pengusaha yang merupakan CEO Time International itu juga tidak mengingat adanya pertemuan, urusan bisnis, atau transaksi dengan Eko Darmanto. Namun demikian, dia mengatakan bahwa pemeriksaannya sebagai saksi tidak ada yang berhubungan dengan pembelian jam.
Baca Juga
"[Pemeriksaan] ini hanya keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam. Itu clear," terang Irwan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Irwan sempat menyatakan bahwa salah satu materi yang didalami oleh penyidik terkait dengan perusahaannya yang melakukan kegiatan impor. Akan tetapi, dia menyebut kegiatan pengurusan impor itu tidak berkaitan dengan Eko Darmanto.
"Oh tidak, tidak [diurus oleh Eko Darmanto]. Jadi perusahaan kami adalah perusahaan melakukan sistem. Jadi kami hanya memberikan keterangan, sementara itu dulu, terima kasih," tuturnya.
Adapun KPK menetapkan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan pejabat di lingkungan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu kini juga dicegah bepergian ke luar negeri 6 bulan ke depan. Pencegahan terhadap Eko telah diajukan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan Tim Penyidik dalam pengumpulan alat bukti maka dilakukan cegah terhadap empat orang pihak terkait," terang Ali pada keterangan terpisah, Selasa (12/9/2023).
Sementara itu, tiga orang selain Eko Darmanto yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri merupakan pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang itu yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Muniriyanti Darmanto, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika, dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.