Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah bukti terkait dengan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Bukti dimaksud berasal dari kegiatan penggeledahan di rumah Eko dan sejumlah pihak terkait dengan kasus tersebut, yang berlokasi di Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai kendaraan roda dua dan roda empat bermerek terkenal dan mewah serta tas merek luar negeri.
"Juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini," katanya kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Bukti-bukti tersebut, lanjut Ali, nantinya akan dianalis dan disita untuk melengkapi berkas perkara.
Juru Bicara KPK itu juga mengatakan akan terus menelusuri dugaan aliran dana gratifikasi yang diterima Eko guna penyidikan kasus pencucian uang yang menjeratnya.
Baca Juga
"Kami kejar aliran uangnya, ke mana, dibelikan apa. Itu adalah unsur membelanjakan tadi itu termasuk perolehannya [uang untuk membelikan] dari mana itu kami dalami," tutur Ali.
Adapun Eko telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Dia juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, bersama dengan tiga pihak swasta lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang tersebut yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Muniriyanti Darmanto, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika, dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.
Sekadar informasi, Eko bukan satu-satunya pejabat bea cukai yang belakangan ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian yang.
Berdasarkan catatan Bisnis, kasus Eko dan Andhi sama-sama bermula dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dinilai janggal. Eko merupakan satu di antara beberapa pejabat setingkat eselon III yang sebelumnya telah diselidiki KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Langkah penindakan KPK atas pejabat-pejabat tersebut bermula dari LHKPN mereka yang dinilai tak sesuai profil. Selain Eko, dugaan rasuah Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro juga masih dalam tahap penyelidikan.
Sementara itu, dua pejabat di lingkungan Kemenkeu lainnya seperti Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rafael kini sudah menjadi terdakwa kasus gratifikasi pemeriksaan pajak dan pencucian uang.