Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya kendala dalam penyelidikan kasus yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Pada saat Eko tak kunjung ditetapkan menjadi tersangka, KPK telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Padahal, berdasarkan catatan Bisnis, kasus Eko dan Andhi sama-sama bermula dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dinilai janggal. Namun, lembaga antirasuah menyebut baru menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Andhi sebagai tersangka.
"Tentu setiap perkara itu memiliki keunikan masing-masing. Ada yang kecukupan alat buktinya kita peroleh secara cepat, ada juga yang kita peroleh agak lambat atau agak sulit kecukupan buktinya, sehingga waktu penangannya menjadi lama," terang Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, dikutip Selasa (25/7/2023).
Untuk itu, Asep menyampaikan bahwa tidak akan gegabah dalam menetapkan status hukum Eko Darmanto. Dia menyebut akan tetap menunggu pengumpulan alat bukti yang cukup dan kuat untuk menjeratnya dengan sangkaan rasuah.
Eko merupakan satu di antara beberapa pejabat setingkat eselon III yang sudah diselidiki KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Langkah penindakan KPK atas pejabat-pejabat tersebut bermula dari LHKPN mereka yang dinilai tak sesuai profil.
Baca Juga
Selain Eko, dugaan rasuah Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro juga masih dalam tahap penyelidikan.
Sementara itu, dua pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seperti Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus mereka bermula dari LHKPN yang ditemukan janggal atau tak sesuai profil.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut laporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara itu kini menjadi pintu masuk bagi KPK dalam mengusut dugaan rasuah. Apalagi, LHKPN wajib disampaikan kepada KPK setiap periode satu tahun oleh setiap penyelenggara negara yang menjadi wajib lapor.
"Ini kan sebenarnya langkah KPK yang baru selain RAT [Rafael Alun Trisambodo], di mana dari LHKPN, [naik ke] penyelidikan, penyeidikan, hingga ke TPPU [tindak pidana pencucian uang]. Untuk perkara [Andhi Pramono], perkara ini dari LHKPN kemudian ke penyelidikan, sekarang ke penyidikan," jelasnya, pada Mei 2023 lalu.