Bisnis.com, JAKARTA - Seperti halnya kasus harta tak wajar Rafael Alun Trisambodo, proses klarifikasi laporan harta kekayaan sejumlah pejabat di beberapa kementerian diusulkan diteruskan ke tahap selanjutnya.
Pejabat yang dimaksud yakni mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harja Saputra, dan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
"Jadi, hasil klarifikasi selama ini, saudara Eko Darmanto selesai. Saudara Andhi Pramono selesai. Saudara Sudarman selesai dari [Tim Direktorat] LHKPN, untuk indikasi. Kalau di LHKPN untuk [menemukan] indikasi. Sudah kita usulkan ke pimpinan untuk dilanjutkan ke proses berikutnya," ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, dikutip Sabtu (1/4/2023).
Sebelumnya, ketiga pejabat tersebut telah dimintai klarifikasi oleh Tim Direktorat LHKPN KPK. Setelah dilakukan klarifikasi dan analisis, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK mengusulkan agar laporan harta Andhi, Eko, dan Sudarman untuk dilanjutkan ke Deputi Penindakan.
Seperti diketahui, pola yang mirip juga terlihat pada saat klarifikasi LHKPN mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang kini menjadi tersangka gratifikasi. Rafael juga sebelumnya telah mengklarifikasi LHKPN-nya kepada KPK.
Pemanggilan Rafael lantaran nilai harta yang dilaporkan tak sesuai dengan profil. Hartanya senilai Rp56 miliar menjadi viral karena terseret kasus penganiayaan oleh anaknya, Mario Dandy.
Baca Juga
Setelah diklarifikasi dan dianalisis, KPK menemukan sejumlah indikasi yang mengarah ke dugaan tindak pidana pada laporan harta kekayaan Rafael. Misalnya, kepemilikan saham di dua perusahaan yang memakai nama istrinya.
Oleh sebab itu, kasus Rafael naik ke penyelidikan. Kemudian, setelah ditemukan dua alat bukti permulaan, kini kasus yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak itu sudah resmi naik ke penyidikan.
Rafael pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak selama 2011-2023.
"Kita akan update lagi mungkin akhir minggu depan hasil klarifikasi semua. Intinya dari KPK ingin akuntabel saja. Kita sampaikan [laporannya], lantas kita klarifikasi. Kalau ada indikasi [pidana korupsi], kita sampaikan ke pimpinan. Kalau tidak ada pun, kita sampaikan," ujar Pahala.