Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan pejabat di lingkungan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu kini juga dicegah bepergian ke luar negeri 6 bulan ke depan. Pencegahan terhadap Eko telah diajukan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan Tim Penyidik dalam pengumpulan alat bukti maka dilakukan cegah terhadap empat orang pihak terkait," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Adapun tiga orang selain Eko Darmanto yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri merupakan pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang itu yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Muniriyanti Darmanto, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika, dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.
"Kami imbau agar para pihak tersebut selalu kooperatif hadir dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan Tim Penyidik," ujar Ali.
Sekadar informasi, Eko bukan satu-satunya pejabat bea cukai yang belakangan ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian yang.
Baca Juga
Berdasarkan catatan Bisnis, kasus Eko dan Andhi sama-sama bermula dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dinilai janggal. Eko merupakan satu di antara beberapa pejabat setingkat eselon III yang sebelumnya telah diselidiki KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Langkah penindakan KPK atas pejabat-pejabat tersebut bermula dari LHKPN mereka yang dinilai tak sesuai profil. Selain Eko, dugaan rasuah Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro juga masih dalam tahap penyelidikan.
Sementara itu, dua pejabat di lingkungan Kemenkeu lainnya seperti Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rafael kini sudah menjadi terdakwa kasus gratifikasi pemeriksaan pajak dan pencucian uang.