Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Telusuri Aliran Duit 'Jasa Ilegal' Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto

KPK menelusuri adanya aliran uang bersumber dari jasa ilegal yang diduga diberikan oleh mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai menjalani klarifikasi ke KPK mengenai LHKPN miliknya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/3/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai menjalani klarifikasi ke KPK mengenai LHKPN miliknya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/3/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri adanya aliran uang bersumber dari jasa ilegal mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Penelusuran aliran uang tersebut didalami dari pemeriksaan empat orang saksi pada pekan lalu, Jumat (6/10/2023).

Mereka adalah Protokol Lapangan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali Made Wisartama, Komisaris PT Buana Mitra Indonesia David Ganianto, swasta Lesmana Putra, serta pensiunan PNS Andry Kusmardhani Suprapta.

"Asal uang diduga dari para pengusaha yang menggunakan jasa ilegal dari tersangka dimaksud," terang Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

KPK menduga bahwa aliran uang yang berasal dari jasa ilegal itu dikirim melalui transfer bank yang masuk ke rekening Eko Darmanto.

Sebelumnya, Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memastikan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan pada proses penyidikan kasus Eko Darmanto berkaitan dengan ekspor-impor.

Menurut Asep, hal tersebut lantaran posisi Eko Darmanto yang saat itu merupakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Terkait pemeriksaan saudara ED [Eko Darmanto] mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, karena yang bersangkutan adalah berdinas di Bea Cukai tentunya terkait masalah ekspor dan impor. Jadi yang diminta keterangan, baik perusahaan atau orang per orang, pasti terkait masalah ekspor impor," terang Asep pada konferensi pers, September 2023.

Sebagai informasi, KPK menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mantan pejabat di lingkungan Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu itu kini juga dicegah bepergian ke luar negeri enam bulan ke depan. Pencegahan terhadap Eko telah diajukan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sementara itu, terdapat tiga orang selain Eko Darmanto yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri merupakan pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang itu yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Muniriyanti Darmanto, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika, dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper