Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto akan segera disidang pada kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp10 miliar.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap Eko, dan kini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim jaksa menilai seluruh unsur pasal dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eko sudah lengkap.
"Penerimaan gratifikasi dari Tersangka ED [Eko Darmanto] selaku pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI diperkirakan mencapai Rp10 miliar," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Setelah ini, penahanan Eko oleh tim jaksa masih dilakukan di Rutan Cabang KPK dalam 20 hari ke depan atau sampai dengan 24 April. Dakwaan dan berkas perkara Eko akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu 14 hari kerja.
Adapun kasus Eko bermula dari pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya oleh Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK. Hasilnya, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara yang dilaporkan dan kenyataannya di lapangan.
Baca Juga
Sebelum Eko, dua pejabat setara eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi subyek penelusuran dugaan korupsi melalui LHKPN, yakni mantan pejabat bea cukai Andhi Pramono dan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Keduanya kini sudah dijatuhi hukuman pidana penjara berikut denda sesuai vonis pengadilan tipikor. Dalam kasus Eko, penyidikan dilakukan untuk mengusut praktik lancung pemberian fasilitas kepada eksportir maupun importir di wilayah kewenangan Eko sebagai pejabat bea cukai.
"Terkait pemeriksaan saudara ED [Eko Darmanto] mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, karena yang bersangkutan adalah berdinas di Bea Cukai tentunya terkait masalah ekspor dan impor. Jadi yang diminta keterangan, baik perusahaan atau orang per orang, pasti terkait masalah ekspor impor," terang Asep Guntur, Plt. Deputi Penindakan KPK saat itu pada konferensi pers, September 2023.
Sebagai informasi, KPK menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan gratifikasi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, terdapat tiga orang selain Eko Darmanto yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri merupakan pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang itu yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Muniriyanti Darmanto, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika, dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.