Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Resmi Tahan eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto di Kasus Gratifikasi dan TPPU

KPK menahan eks mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto/JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto/JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan eks mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan Eko bakal ditahan selama 20 hari sejak hari ini Jumat (8/12/2023) sampai Rabu (27/12/2023) di Rutan KPK.

"Penahanan ini merupakan perkembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/12/2023).

Lebih lanjut, Asep menjelaskan konstruksi perkara kasus ini terjadi pada 2007 hingga 2023 saat Eko menduduki posisi strategis mulai dari Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Eko, kata Asep, telah memanfaatkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan hingga pengusaha barang kena cukai. Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga 2023.

"Tahun 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh ED melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED," tambahnya.

Adapun, perusahaan yang berkaitan dengan kasus ini yaitu perusahaan yang bergerak dalam transaksi jual beli motor mewah seperti Harley Davidson hingga perusahaan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

"Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED sejumlah sekitar Rp18 Miliar dan KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain," oungkasnya.

Atas perbuatannya, Eko disangkakan melanggar Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper