Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar sidang etik untuk Ketua KPK Non-aktif Firli Bahuri pada Kamis (14/12/2023).
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan pihaknya telah menggelar forum pemeriksaan pendahuluan dan menyimpulkan Firli diduga melakukan beberapa pelanggaran etik.
"Jadi kesimpulannya dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan kami mulai Minggu depan, setelah peringatan Hakordia, hari Kamis, 14 Desember 2023, jam 09.00 WIB," kata Tumpak kepada wartawan di Gedung Lama KPK, Jumat (8/12/2023).
Lebih lanjut, Tumpak dengan tegas bakal berupaya untuk menuntaskan persidangan mantan Kabaharkam Polri itu sebelum akhir tahun atau pada Desember 2023.
"Dan kita akan sidang maraton dan kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai," tambahnya.
Adapun, dalam pemeriksaan pendahuluan yang dihadiri empat anggota Dewas KPK, telah menilai kecukupan bukti dugaan pelanggaran etik oleh Firli.
Baca Juga
Perinciannya, soal pertemuan Firli dengan eks Mentan SYL yang disebut terjadi beberapa kali. Kemudian, pelanggaran soal tak lapor LHKPN hingga soal penyewaan rumah No.46 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, pasal yang dipersangkakan dalam pelanggaran etik ini yakni Firli diduga telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e peraturan Dewas nomor 3 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.