Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melanjutkan persidangan etik Firli Bahuri.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan keputusan itu merupakan hasil dari forum pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan pihaknya.
"Dari hasil kesimpulan terhadap semua orang yang diklarifikasi, bahwa ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," ujarnya kepada wartawan di Gedung Lama KPK atau C1, Jumat (8/12/2023).
Dalam forum tersebut, empat anggota Dewas KPK telah menilai kecukupan bukti terjadi dugaan pelanggaran kode etik oleh terlapor, Firli sebagai ketua KPK.
Lebih lanjut, kata Tumpak, pelanggaran yang diduga dilakukan Firli adalah seputar pertemuannya dengan eks Menteri Syahrul Yasin Limpo hingga soal aset yang dilaporkan secara tidak jujur.
"Kedua yang berhubungan dengan harta kekayaan secara benar semuanya di LHKPN termasuk utang semuanya. Ketiga, juga ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara," tambahnya
Baca Juga
Dengan demikian, Dewas KPK menegaskan akan mulai bersidang pada pekan depan atau Kamis (14/12/2023).
Diberitakan sebelumnya, Firli memilih bungkam usai diperiksa sekitar dua jam oleh Dewas KPK terkait dengan dugaan pelanggaran etik pada Selasa (5/12/2023).