Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menentukan kelanjutan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada pekan depan.
Sebagai informasi, Firli sebelumnya memenuhi panggilan pemeriksaan Dewas KPK terkait pelanggaran etik pada Selasa (5/12/2023) kemarin.
"Rencana pemeriksaan pendahuluan awal [pada] minggu depan, akan diputuskan lanjut sidang atau tidak," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/12/2023).
Dia menerangkan, pemeriksaan pendahuluan merupakan forum rapat tertutup yang dihadiri oleh lima orang anggota dewan pengawas KPK.
Dalam forum tersebut, mereka nantinya akan menilai kecukupan bukti terjadinya dugaan pelanggaran kode etik oleh terlapor, dalam hal ini Firli sebagai Ketua KPK.
"Jika mayoritas Dewas menilai cukup bukti, maka diputuskan untuk dilanjutkan ke sidang etik. Sebaliknya, jika tidak cukup bukti, maka kasus dihentikan," ujarnya.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Firli memilih bungkam usai diperiksa sekitar dua jam oleh Dewas KPK terkait dengan dugaan pelanggaran etik pada Selasa (5/12/2023). Kehadiran ini merupakan yang pertama baginya setelah menjadi tersangka kasus pemerasan di Polda Metro Jaya dan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Firli menjadi terlapor atas dua laporan dugaan pelanggaran etik. Pertama, mengenai pertemuannya dengan pihak berperkara yaitu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Laporan kedua adalah tentang pembayaran sewa rumah di Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan senilai Rp650 juta per tahun, yang diduga tidak dimasukkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Rumah tersebut telah digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Firli.