Bisnis.com, JAKARTA – Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bungkam usai diperiksa sekitar dua jam oleh Dewan Pengawas (Dewas) terkait dengan dugaan pelanggaran etik.
Firli sebelumnya tiba di Gedung Anticorruption Learning Center KPK sekitar pukul 09.35 WIB melalui pintu depan. Firli dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk dua laporan etik, yakni pertemuannya dengan pihak berperkara dan kepemilikan/pembayaran aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
"Terima kasih ya," ujarnya sambil melambaikan tangan ke wartawan sebelum memasuki mobil, Selasa (5/12/2023).
Sebelumnya, Firli hadir pagi hari ini untuk menjalani pemeriksaan keduanya untuk kasus etik yang saat ini menjeratnya. Kehadirannya hari ini merupakan perdana baginya setelah menjadi tersangka di Polda Metro Jaya dan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
"Saya datang memenuhi panggilan dewas nanti saya sampaikan setelah itu " tuturnya pagi ini sebelum memasuki lobi Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Sebelum kehadirannya hari ini, Firli juga hadir pada pemeriksaan beberapa pekan lalu, Selasa (20/11/2023). Saat itu, dia diperiksa oleh Dewas KPK selama kurang lebih tiga jam. Saat itu, purnawirawan Polri itu masih menjabat sebagai Ketua KPK.
Kini, Firli telah diberhentikan sementara sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres), sebagai imbas dari penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Adapun pemeriksaan Firli hari ini sejalan dengan rencana panggilan pemeriksaan oleh Dewas KPK, yang berwenang menangani kasus etik para pegawai atau pejabat lembaga tersebut.
Dewas sebelumnya menyampaikan bahwa penanganan kasus etik Firli aman terus berjalan kendati dirinya sudah diberhentikan sementara oleh Presiden.
"[Penanganan kasus etik] tetap diteruskan. Ya besok juga rencana masih klarifikasi beberapa orang," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
Untuk kali ini, Firli menjadi terlapor atas dua laporan dugaan pelanggaran etik. Pertama, mengenai pertemuannya dengan pihal berperkara yaitu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Kedua, pembayaran sewa rumah di Kertanegara, Kebayoran Baru senilai Rp650 juta per tahun yang diduga tidak dimasukkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Rumah dimaksud digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Firli.