Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Kembali Periksa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Firli Bahuri kembali diperiksa Bareskrim Polri.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) / BISNIS - Anshary Madya Sukma
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) / BISNIS - Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pada Minggu (3/12/2023) untuk kepada Firli Bahuri untuk dilakukan pemanggilan Rabu (6/12/2023).

"Telah memberikan surat panggilan dalam rangka pemeriksaan atau pengambilan keterangan tambahan kepada saudara FB dengan kapasitas sebagai tersangka tepatnya untuk pemanggilan diperuntukan hari Rabu 6 Desember 2023 tempatnya di Bareskrim Polri," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

Trunoyudo mengatakan pemeriksaan bakal dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri.

Adapun, Trunoyudo juga menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan di Bareskrim dilakukan atas surat panggilan yang dikirim sebelumnya.

"Tentunya ini apa yang akan dilakukan oleh penyidik. Tentunya dilakukan ditempat yang sudah sesuai dari apa yang tertuang dalam surat panggilan," tegasnya.

Sebagai informasi, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi pada penanganan kasus yang menjerat mantan Mentan SYL.  

Melalui Keppres Jokowi, Firli telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK dan diganti oleh koleganya Nawawi Pomolango.  

Berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper