Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksan etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pagi ini, Selasa (5/12/2023).
Firli terlihat tiba di Gedung Anticorruption Learning Center KPK sekitar pukul 09.35 melalui pintu depan. Dia akan menjalani pemeriksaan mengenai dugaan pelanggaran etik, terkait dengan pertemuannya dengan pihak berperkara dan kepemilikan/pembayaran aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
"Saya datang memenuhi panggilan dewas nanti saya sampaikan setelah itu " katanya kepada wartawan sesaat sebelum memasuki lobi Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Sebelumnya, Firli juga diketahui hadir pada pemeriksaan beberapa pekan lalu, Selasa (20/11/2023). Saat itu, dia diperiksa oleh Dewas KPK selama kurang lebih tiga jam. Saat itu, purnawirawan Polri itu masih menjabat sebagai Ketua KPK.
Kini, Firli telah diberhentikan sementara sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres), sebagai imbas dari penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Adapun pemeriksaan Firli hari ini sejalan dengan rencana panggilan pemeriksaan oleh Dewas KPK, yang berwenang menangani kasus etik para pegawai atau pejabat lembaga tersebut. Dewas sebelumnya menyampaikan bahwa penanganan kasus etik Firli aman terus berjalan kendati dirinya sudah diberhentikan sementara oleh Presiden.
Baca Juga
"[Penanganan kasus etik] tetap diteruskan. Ya besok juga rencana masih klarifikasi beberapa orang," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
Di sisi lain, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut pihaknya berupaya untuk melanjutkan proses penanganan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri sampai dengan selesai.
Untuk kali ini, Firli menjadi terlapor atas dua laporan dugaan pelanggaran etik. Pertama, mengenai pertemuannya dengan pihal berperkara yaitu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Kedua, pembayaran sewa rumah di Kertanegara, Kebayoran Baru senilai Rp650 juta per tahun yang diduga tidak dimasukkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Rumah dimaksud digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Firli.
"Dewas berupaya agar prosesnya segera selesai," ujarnya.
Sebagai informasi, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi pada penanganan kasus yang menjerat mantan Mentan SYL.
Melalui Keppres Jokowi, Firli telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK dan diganti oleh koleganya Nawawi Pomolango.
Berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Sebelum ditetapkan tersangka, Firli telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.