Bisnis.com, JAKARTA - Polisi memeriksa Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Brigjen Pol Anom Wibowo dalam kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri di Kementan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipkor) Bareskrim Polri, Arief Adiharsa menyampaikan selain Alex Tirta sebagai saksi dan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri. Jenderal bintang satu Anom turut diperiksa.
"Saksi Brigjen Pol Anom Wibowo, saksi Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta dan 1 orang tersangka [Firli Bahuri]," kata Arief dalam keterangan tertulis, Jumat (1/12/2023).
Kemudian, Arief juga mengatakan Anom diperiksa terkait keterkaitannya saat melakukan komunikasi dengan Firli, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Kapolrestabes Semarang Inwar Anwar (IA) yang diduga pada 2021.
"Saksi BJP Anom Wibowo terkait komunikasi FB dan SYL melalui IA yang diduga terjadi pada awal tahun 2021," tambahannya.
Sementara itu, untuk Alex Tirta diperiksa terkait dengan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara No.46 Jakarta Selatan. Lokasi tersebut digunakan sebagai rumah singgah tersangka Firli Bahuri.
Baca Juga
Lebih lanjut, untuk Firli Bahuri dicecar 40 pertanyaan yang difokuskan pada keterkaitannya dengan dugaan pemerasan pimpinan KPK di Kementerian Pertanian.
"Hak-hak bersangkutan sebagai tersangka, peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji, komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas, jabatan sebagai pimpinan kpk berikut kewajiban dan larangannya, harta kekayaan dan lhkpn, serta aset/harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki," pungkasnya.