Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seminggu Jadi Tersangka, Bareskrim Sebut Firli Bahuri Belum Perlu Ditahan

Bareskrim menyebut penahanan Firli Bahuri belum diperlukan. Saat ini baru dilakukan pencekalan ke luar negeri
Seminggu Jadi Tersangka, Bareskrim Sebut Firli Bahuri Belum Perlu Ditahan. Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) / BISNIS - Anshary Madya Sukma
Seminggu Jadi Tersangka, Bareskrim Sebut Firli Bahuri Belum Perlu Ditahan. Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) / BISNIS - Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipkor) Arief Adiharsa menyampaikan saat ini Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak perlu ditahan.

Sebelumnya, Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) dalam kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Belum diperlukan [penahanan Firli Bahuri]," kata Arief kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).

Pantauan Bisnis di lokasi, Firli tiba di Bareskrim pada pukul 08.30 WIB. Selang sepuluh jam atau pada 19.30 WIB, Firli selesai menjalani pemeriksaan.

Usai pemeriksaan, Firli mengaku bahwa dirinya sangat taat dan menjunjung tinggi hukum di Indonesia. Dengan begitu, mantan Kabaharkam bakal mengikuti seluruh proses yang ada.

"Saya ingin juga menyampaikan kepada rekan rekan semua bahwa saya sangat taat kepada hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum dan tentulah kita sadar bahwa negara kita adalah negara hukum," katanya di Bareskrim, Jumat (1/12/2023).

Purnawirawan Jenderal Polisi Bintang tiga itu menuturkan kepada seluruh pihak agar tidak tergiring opini dan tidak menyebarkan narasi yang menyesatkan.

Bahkan, dia juga meminta dukungan masyarakat untuk melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Saya mohon dukungan daei seluruh rakya indonesia, bahwa memang di dalam melakukan pemberantasan korupsi itu tidak mudah, tentulah banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan," tambahnya.

Sebagai informasi, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Adapun, Kepolisian juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Firli dan telah diterbitkan oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

"Sudah ditujukan kepada Dirjen Imigrasi. Pencegahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak pada Jumat (24/11/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper