Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Firli Bahuri Diperiksa 10 Jam di Bareskrim, Klaim Taat Kepada Hukum

Firli Bahuri diperiksa selama 10 jam di Bareskrim Polri. Dia mengklaim taat pada proses hukum yang berlaku
Firli Bahuri Diperiksa 10 Jam di Bareskrim, Klaim Taat Kepada Hukum. Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) / BISNIS - Anshary Madya Sukma
Firli Bahuri Diperiksa 10 Jam di Bareskrim, Klaim Taat Kepada Hukum. Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) / BISNIS - Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri diperiksa selama 10 jam di Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Pantauan Bisnis di lokasi, Firli tiba di Bareskrim pada pukul 08.30 WIB. Selang sepuluh jam atau pada 19.30 WIB, Firli selesai menjalani pemeriksaan.

Usai pemeriksaan, Firli mengaku bahwa dirinya sangat taat dan menjunjung tinggi hukum di Indonesia.

"Saya ingin juga menyampaikan kepada rekan rekan semua bahwa saya sangat taat kepada hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum dan tentulah kita sadar bahwa negara kita adalah negara hukum," katanya di Bareskrim, Jumat (1/12/2023).

Purnawirawan Jenderal Polisi Bintang tiga itu menuturkan kepada seluruh pihak agar tidak tergiring opini dan tidak menyebarkan narasi yang menyesatkan.

"Karena itu saya sungguh berharap mari ikuti proses hukum yang sedang berjalan dan tentu saya meminta kepada rekan semua dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa supaya tidak menebar, mengembangkan atau menyusun narasi opini yang akan menyesatkan," tambahnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023). Dia diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Adapun, Kepolisian juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Firli dan telah diterbitkan oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

"Sudah ditujukan kepada Dirjen Imigrasi. Pencegahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak pada Jumat (24/11/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper