Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hattrick! Firli Bahuri Kembali Hindari Media dalam Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Eks Ketua KPK Firli Bahuri sudah tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan di Kementan.
Ketua KPK Firli Bahuri usai pemeriksaan oleh Dewan Pengawas di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra
Ketua KPK Firli Bahuri usai pemeriksaan oleh Dewan Pengawas di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) sudah tiba di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (1/12/2023), untuk diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipkor) Arief Adiharsa mengatakan Firli tiba lebih awal di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri. Padahal, dia sebelumnya mengatakan bahwa agenda pemeriksaan mantan Kabaharkam itu diagendakan pukul 09.00 WIB.

"Saudara FB dan penasihat hukumnya tiba pukul 8.30 WIB, pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dit Tipidkor," kata Arief kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).

Menariknya, kedatangan Firli tidak terendus media ini bukan kali pertama. Pada pemeriksaan pertamanya di Bareskrim, Selasa (24/10/2023), Firli tiba Bareskrim tanpa terendus wartawan.

Padahal, wartawan di lokasi sudah menjaga beberapa titik akses ke Bareskrim Polri hingga memantau juga keluar masuknya kendaraan yang digunakan Firli untuk menjalani pemeriksaan yakni Toyota Camry Hybrid bernopol B 1990 WIB. Dalam kesempatan ini, Firli telah melakukan pemeriksaan selama tujuh jam.

Kemudian, pada pemeriksaan Firli dilakukan di Bareskrim (16/11/2023) kedatangan Firli kembali tak terendus oleh media yang menjaga di sejumlah titik. Namun ternyata Firli tiba lebih awal dari jam pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan keduanya di Bareskrim, Firli dicecar sebanyak 15 pertanyaan dalam kurun waktu sekitar empat jam atau dari 10.00 WIB hingga 13.45 WIB. Pemeriksaan itu membuahkan penyitaan dokumen ikhtisar LHKPN Firli Bahuri.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023). Dia diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper