Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Drama Kasus Firli Bahuri, Alex Tirta Blak-blakan Soal Rumah Kertanegara

Penyidik telah memeriksa Alex Tirta dan Firli Bahuri dalam kasus pemerasan SYL.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) / BISNIS - Anshary Madya Sukma
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) / BISNIS - Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri. Mereka memeriksa Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Firli tiba di Bareskrim pada pukul 08.30 WIB dan keluar sekitar pukul 19.30 WIB. Usai pemeriksaan, Firli mengaku bahwa dirinya sangat taat dan menjunjung tinggi hukum di Indonesia.

"Saya ingin juga menyampaikan kepada rekan rekan semua bahwa saya sangat taat kepada hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum dan tentulah kita sadar bahwa negara kita adalah negara hukum," katanya di Bareskrim, Jumat (1/12/2023).

Purnawirawan Jenderal Polisi Bintang tiga itu menuturkan kepada seluruh pihak agar tidak tergiring opini dan tidak menyebarkan narasi yang menyesatkan.

"Karena itu saya sungguh berharap mari ikuti proses hukum yang sedang berjalan dan tentu saya meminta kepada rekan semua dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa supaya tidak menebar, mengembangkan atau menyusun narasi opini yang akan menyesatkan," tambahnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023). Dia diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Adapun, Kepolisian juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Firli dan telah diterbitkan oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

"Sudah ditujukan kepada Dirjen Imigrasi. Pencegahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak pada Jumat (24/11/2023).

Blak-blakan Alex Tirta

Selain Firli, penyidik Polri kemarin juga memeriksa Alex Tirta. Alex menyampaikan bahwa keterangan yang diberikan kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari sebelumnya. Singkatnya, pemeriksaan kali ini untuk memperjelas keterkaitannya dengan kasus yang menjerat Firli Bahuri.

"Saya cuma jawab pemeriksaannya ini melanjutkan yang lalu pemeriksaan di Polda. Jadi hanya sekarang memperjelas itu semua aja," kata Alex di Bareskrim, Jumat (1/12/2023).

Meskipun tidak menjelaskan secara gamblang, bos hotel Alexis itu mengatakan dia diperiksa seputar rumah di Jalan Kertanegara No.49, Jakarta Selatan. Adapun, Alex dihujani 13 pertanyaan selama diperiksa.

"Ya sekitar [rumah No.46 di Jalan Kertanegara] itu saja," tambahnya.

Alex diketahui sudah membeberkan seluk beluk rumah di Kertanegara yang disebut sebagai rumah singgah Firli Bahuri. 

"Pemilik rumah Kertanegara no 46 Jaksel adalah E, dan yang menyewa rumah Kertanegara No.46 Jaksel adalah Alex Tirta," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).

Alex disebut Ade menyewa rumah di jalan Kertanegara itu sebesar Rp650 juta per tahun.

"Sewanya sekira Rp650 juta setahun," tutur Ade.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper