Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Firli Bahuri Belum Ditahan, Begini Penjelasan Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi perihal Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang belum ditahan kendati sudah berstatus tersangka.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi perihal Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang belum ditahan kendati sudah berstatus tersangka. 

Untuk diketahui, Firli telah diperiksa oleh penyidik kepolisian pekan lalu, Jumat (1/12/2023), usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. 

Kapolri menilai penyidik memiliki berbagai alasan subyektif atas keperluan penahanan terhadap Firli. 

"Ya ikuti saja prosesnya tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subyektif," ujarnya kepada wartawan usai menandatangani perjanjian kerja sama dengan KPK di Jakarta, Senin (4/12/2023). 

Menurut Sigit, sapaannya, penanganan kasus Firli akan terus berproses. Dia menyebut hal terpenting yakni penuntasan kasus. 

"Sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik [Firli belum ditahan], saya kira semuanya tetap berproses. Saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan," tuturnya. 

Penilaian serupa telah disampaikan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipkor) Arief Adiharsa usai pemeriksaan Firli pekan lalu. 

"Belum diperlukan [penahanan Firli Bahuri]," kata Arief kepada wartawan, Jumat (1/12/2023). 

Pantauan Bisnis di lokasi, Firli tiba di Bareskrim pada pukul 08.30 WIB. Selang sepuluh jam atau pada 19.30 WIB, Firli selesai menjalani pemeriksaan. 

Usai pemeriksaan, Firli mengaku bahwa dirinya sangat taat dan menjunjung tinggi hukum di Indonesia. Dengan begitu, mantan Kabaharkam bakal mengikuti seluruh proses yang ada. 

"Saya ingin juga menyampaikan kepada rekan rekan semua bahwa saya sangat taat kepada hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum dan tentulah kita sadar bahwa negara kita adalah negara hukum," katanya di Bareskrim, Jumat (1/12/2023). 

Sebagai informasi, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 

Adapun, Kepolisian juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Firli dan telah diterbitkan oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham. 

"Sudah ditujukan kepada Dirjen Imigrasi. Pencegahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak pada Jumat (24/11/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper