Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diperiksa 10 Jam, Firli Bahuri Tinggalkan Bareskrim dengan Tersenyum

Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) nonaktif, Firli Bahuri mengaku sudah memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim secara lengkap.
Ketua KPK Firli Bahuri usai pemeriksaan oleh Dewan Pengawas di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra
Ketua KPK Firli Bahuri usai pemeriksaan oleh Dewan Pengawas di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) nonaktif, Firli Bahuri diperiksa sekitar 10 jam di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pantauan Bisnis di lokasi, mantan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri (Kabaharkam) itu tiba pukul 09.15 WIB dengan mengenakan kemeja berkelir biru dongker dan juga terlihat menggunakan masker.

Menariknya, Firli sebelumnya diam-diam masuk melewati pintu ruang rupatama Mabes Polri. Kini, dia masuk Bareskrim dengan melewati pintu lobi pengunjung. Dalam pemeriksaannya di Bareskrim, Firli tampak dikawal beberapa ajudan. 

Selang 9,5 jam dari kedatangan atau pukul 20.00, Firli telah selesai diperiksa oleh tim penyidik kepolisian. Hanya saja, kepulangan Firli dalam pemeriksaannya kali ini telah menggocek awak media yang telah menunggu di lobi Bareskrim.

Pasalnya, Purnawirawan Polri itu tiba-tiba keluar dari gedung sekretariat umum Mabes Polri dan langsung masuk mobil Fortuner bernopol B 1569 WNK. Dia juga nampak melambaikan tangan dan tersenyum meninggalkan Mabes Polri.

Namun demikian, Firli kemudian memberikan keterangan melalui pesan WhatsApp kepada awak media soal pemeriksaannya kali ini.

"Saya sudah memberikan kepada penyidik Bareskrim secara lengkap dan semoga bisa membantu penyelesaian sesuai prinsip kepastian hukum dan keadilan," singkatnya kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Firli Bahuri dicecar 40 pertanyaan yang difokuskan pada keterkaitannya dengan dugaan pemerasan pimpinan KPK di Kementerian Pertanian.

Pemeriksaan tersebut di antaranya soal pertemuan yabg terkait dengan penerimaan hadian, transaksi penukaran valas hingga aset harta yang dimiliki oleh Firli Bahuri.

Sebagai informasi, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 

Adapun, Kepolisian juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Firli dan telah diterbitkan oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham. 

Sebagaimana diketahui, dia telah diperiksa sebanyak tiga kali mulai dari pemeriksaan pertama pada Selasa (24/10/2023). Kemudian, pada Kamis (16/11/2023) dan Jumat (1/12/2023) menjadi kali ketiga mantan Kabarhakam itu diperiksa Polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper