Bisnis.com, JAKARTA - Polri merespons soal keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasaan dalam penanganan Kementan RI.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya diserahkan kepada tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Dittipidkor Bareskrim Polri.
"Mohon dipahami bahwa kewenangan penyidikan itu sudah diberikan oleh UU kepada penyidik. Jadi, penyidik lah yang lebih paham kapan akan diperiksa dan kapan dilakukan upaya paksa dan sebagainya," kata Sandi kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).
Dia juga menegaskan bahwa penyidik saat ini memiliki berbagai pertimbangan untuk bisa melaksanakan penahanan terhadap Firli Bahuri.
"Aturan sudah ada, yang pastinya penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu," tambahnya.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Firli Bahuri dicecar 29 pertanyaan yang difokuskan untuk meminta keterangan pada kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK di Kementerian Pertanian.
Baca Juga
Pemeriksaan tersebut di antaranya soal transaksi penukaran valas hingga aset harta yang dimiliki oleh Firli Bahuri di luar yang dilaporkannya pada LHKPN.
Sebagai informasi, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Kepolisian juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Firli dan telah diterbitkan oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Sebagaimana diketahui, Firli telah diperiksa sebanyak tiga kali mulai dari pemeriksaan pertama pada Selasa (24/10/2023). Kemudian, pada Kamis (16/11/2023) dan Jumat (1/12/2023) menjadi kali ketiga mantan Kabaharkam itu diperiksa Polisi.