Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri yang Bakal Disidangkan Dewas KPK

Dewas KPK menyampaikan tiga pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK Non-aktif Firli Bahuri.
Dewas KPK dalam konferensi pers sidang etik Firli Bahuri di gedung lama KPK atau C1, Jumat (8/12/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Dewas KPK dalam konferensi pers sidang etik Firli Bahuri di gedung lama KPK atau C1, Jumat (8/12/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tiga pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK Non-aktif Firli Bahuri (FB).

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan Firli diduga telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan tersangka dugaan kasus korupsi, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

"Ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik yaitu perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Pak FB dengan eks Menteri Pertanian SYL. Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi," kata Tumpak kepada wartawan, di Gedung Lama KPK, Jumat (8/12/2023).

Kemudian, Firli juga disebut diduga telah melanggar etik soal harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara riil hingga penyewaan rumah No.46 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

"Kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk hutangnya, itu yang kedua. Ketiga, ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara," tambahnya.

Dalam kasus ini, Dewas KPK telah memeriksa sebanyak 33 orang termasuk pelapor dan beberapa saski dari internal, eksternal hingga ahli.

Sebagai informasi, persidangan etik Firli bakal berlangsung pada Kamis (14/12/2023). Tumpak dengan tegas bakal berupaya untuk menuntaskan persidangan mantan Kabaharkam Polri itu sebelum akhir tahun atau pada Desember 2023.

Adapun, pasal yang dipersangkakan dalam pelanggaran etik ini yakni Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e peraturan Dewas nomor 3 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper