Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Segera Bawa Gubernur Maluku Utara Nonaktif ke Persidangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera membawa Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba atau AGK ke persidangan.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera membawa Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba atau AGK ke persidangan atas kasus suap di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara

AGK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dan ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK sejak 20 Desember 2023. 

Kasus itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK akhir tahun lalu. Penyidik KPK telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka AGK dan dua tersangka lainnya yaitu Ramadhan Ibrahim serta Ridwan Arsan, sekaligus barang bukti ke tim jaksa, Selasa (16/4/2024). 

"Karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap untuk nantinya siap diuji di depan persidangan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Ali lalu menyampaikan bahwa penahanan AGK, Ramadhan dan Ridwan kini menjadi wewenang tim jaksa KPK hingga 20 hari ke depan. Sementara itu, pelimpahan berkas surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu 14 hari kerja. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang tersangka yaitu AGK, Ramadhan selaku ajudan gubernur, Ridwan selaku Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa. 

Kemudian, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Daud Ismail, serta dua pihak swasta yaitu yakni Direktur PT Trimegah Bangun Persada Tbk. atau Harita Nickel Stevi Thomas dan Kristian Wulsan.  

Adnan, Daud, Stevi dan Kristian sudah lebih dulu disidang. Ketujuh tersangka diduga terlibat pemberian dan penerimaan suap proyek pengadaan dan perizinan. 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan terhadap pihak swasta pemberi suap, mantan Direktur Eksternal Harita Nickel (NCKL) Stevi Thomas didakwa menyuap AGK senilai US$60.000. Suap dari Stevi itu bertujuan untuk pemberian izin maupun rekomendasi dari AGK kepada Harita.

Misalnya, untuk memuluskan proses pengajuan pertimbangan teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan rekomendasi teknis dari Gubernur, serta izin membangun jembatan dan permohonan alih trase pembangunan jalan lingkar Obi.

Selain Stevi, jaksa KPK turut mendakwa Direktur Utama PT Birinda Perkasa Jaya Kristian Wulsan alian Kian memberikan suap kepada AGK. Kian didakwa memberikan suap kepada AGK secara bertahap selama 2020-2023 dengan total nilai Rp3,5 miliar.  

Berbeda dengan Stevi, Kian didakwa memberikan suap kepada AGK atas imbalan memberikan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Caranya, yakni dengan mengatur proses tender/pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Maluku Utara.  

Adapun KPK juga tengah mendalami dugaan suap pemberian izin pertambangan oleh AGK kepada sejumlah pihak swasta di Maluku Utara. KPK tercatat telah memanggil sejumlah pengusaha tambang di daerah tersebut sebagai saksi dalam kasus tersebut. 

"Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel. Barangkali itu yang didalami oleh penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Kamis (25/1/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper