Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Cecar Anak Buah Bahlil di BKPM Soal Obral Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK memeriksa Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi/BKPM Hasyim Daeng Barang terkait kasus Gubernur Maluku Utara
KPK Cecar Anak Buah Bahlil di BKPM Soal Obral Izin Tambang Gubernur Maluku Utara. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
KPK Cecar Anak Buah Bahlil di BKPM Soal Obral Izin Tambang Gubernur Maluku Utara. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Gubernur Maluku nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK) dalam memberikan izin usaha kepada pihak swasta, termasuk perusahaan tambang

Dugaan itu didalami KPK saat memeriksa Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Hasyim Daeng Barang, Jumat (1/3/2024). Sebelumnya, Hasyim sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyidik mendalami kembali pengetahuan Hasyim terkait dengan pemberian izin usaha bagi pihak swasta, salah satunya bidang pertambangan, tanpa melalui mekanisme yang ada. 

"Dan atas pesanan dari Tersangka AGK selaku Gubernur Malut," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Pada pemeriksaan Hasyim sebelumnya, Rabu (24/1/2024), penyidik KPK mendalami keterangan Hasyim mengenai pengurusan dalam perizinan dan tata ruang di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Penyidik KPK juga disebut mendalami dugaan adanya pesan dan pengaruh khusus dari AGK sebagai Gubernur terkait dengan obral izin usaha di Maluku Utara. 

Sejalan dengan penyidikan terhadap AGK, penyidik telah melimpahkan berkas tersangka pemberi suap kepada gubernur nonaktif tersebut kepada jaksa KPK. Salah satunya tersangka yang sudah diserahkan oleh penyidik kepada tim jaksa KPK yakni Direktur PT Trimegah Bangun Persadan Tbk. atau Harita Nickel (NCKL) Stevi Thomas.   

Selain Stevi, penyidik sudah menyerahkan tersangka swasta Kristian Wulsan, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin dan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Daud Ismail.

Kasus yang menjerat AGK dan beberapa tersangka lainnya itu terkait dengan dugaan suap izin proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Sejalan dengan itu, KPK turut mengembangkan perkara AGK ke dugaan suap izin pertambangan di Maluku Utara. Pada kesempatan terpisah, Ali Fikri menyebut penyidik tengah mendalami informasi dan data terkait dengan perizinan-perizinan lainnya di Maluku Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper