Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Izin Pertambangan: KPK Periksa 4 Saksi, Termasuk Anak Gubernur Malut

Empat saksi yang diperiksa tersebut adalah Muhaimin Syarif, Arafat Talaba, Elang Kusnandar Prijadikusuma, dan M. Thoriq Kasuba, anak eks Gubernur Malut AGK.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang dalam kasus dugaan praktik suap izin usaha pertambangan di Maluku Utara, yang menjerat Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK). 

Empat saksi yang diperiksa tersebut adalah Muhaimin Syarif, Arafat Talaba, Elang Kusnandar Prijadikusuma, dan M. Thoriq Kasuba yang merupakan anak dari eks Gubernur Malut AGK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pemeriksaan sudah dilakukan kemarin, Selasa (20/2/2024) di Gedung Merah Putih KPK.

Ali menyampaikan bahwa keempatnya diperiksa terkait dengan penggunaan sejumlah uang dari kontraktor kepada AGK.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan penggunaan sejumlah uang dari hasil pemberian para kontraktor pada Tersangka AGK,” ujar Ali dalam keteranganya, Rabu (21/2/2024).

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan dan perizinan serta lelang jabatan. 

Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba merupakan satu dari 18 orang yang ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (18/12/2023). Dari OTT tersebut, KPK kini resmi menetapkan Abdul dan enam orang lainnya termasuk pegawai negeri dan swasta sebagai tersangka. 

"Dengan kecukupan alat bukti, dan selanjutnya dilakukan penyidikan dan pada hari ini KPK mengumumkan tersangka dan menetapkan untuk dilakukan penahanan," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Rabu (20/12/2023). 

Secara terperinci, enam orang yang ditetapkan tersangka selain Gubernur Maluku Utara yaitu Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Daud Ismail (DI), Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa Ridwan Arsan (RA), dan Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim (RI).  

Kemudian, dua pihak swasta yang ditetapkan tersangka yakni Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wulsan (KW).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper