Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK: Saksi Mahasiswi dan Pejabat ESDM Mangkir di Kasus Gubernur Malut

Sejumlah saksi kasus dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK) tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa konfirmasi atau mangkir.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK) tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa konfirmasi atau mangkir. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa ada empat saksi kasus AGK yang sampai dengan saat ini belum memberikan konfirmasi terkait dengan ketidakhadiran mereka. 

"Hadir menjadi saksi adalah kewajiban hukum," ujar Ali kepada wartawan, Senin (4/3/2024). 

Empat orang saksi yang diminta kooperatif oleh penyidik KPK salah satunya yaitu mahasiswa Gusti Chairunissya Kusumayuda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gusti merupakan salah satu finalis Puteri Indonesia 2022 yang berasal dari Maluku Utara. Dia tidak hadir pada jadwal pemeriksaan, Jumat (1/3/2024). 

Pada hari yang sama, KPK turut memanggil seorang pihak swasta Elang Kusnandar Prijadikusuma. Elang juga mangkir dari pemeriksaan tersebut. 

Kemudian, KPK turut memanggil Komisaris PT Prisma Utama Fajaruddin, Rabu (28/2/2024), dan Kasubdit Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Cecep Mochamad Yasin, Selasa (27/2/2024). Keduanya juga mangkir dari pemeriksaan tersebut. 

"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," kata Ali. 

Sejalan dengan penyidikan terhadap AGK, penyidik telah melimpahkan berkas tersangka pemberi suap kepada gubernur nonaktif tersebut kepada jaksa KPK. Salah satunya tersangka yang sudah diserahkan oleh penyidik kepada tim jaksa KPK yakni Direktur PT Trimegah Bangun Persadan Tbk. atau Harita Nickel (NCKL) Stevi Thomas.  

Selain Stevi, penyidik turut selesai menyerahkan tersangka swasta Kristian Wulsan, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin dan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Daud Ismail.

Kasus yang menjerat AGK dan beberapa tersangka lainnya itu terkait dengan dugaan suap izin proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Sejalan dengan itu, KPK juga telah mengonfirmasi soal pengembangan perkara AGK ke dugaan suap izin pertambangan di Maluku Utara. Pada kesempatan terpisah, Ali Fikri menyebut penyidik tengah mendalami informasi dan data terkait dengan perizinan-perizinan lainnya di Maluku Utara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper