Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Buka Kemungkinan Ada Tersangka Korporasi di Kasus Izin Tambang Maluku Utara

KPK buka kemungkinan menetapkan tersangka korporasi dalam dugaan praktik suap izin usaha pertambangan di Maluku Utara
KPK Buka Kemungkinan Ada Tersangka Korporasi di Kasus Izin Tambang di Maluku Utara. Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
KPK Buka Kemungkinan Ada Tersangka Korporasi di Kasus Izin Tambang di Maluku Utara. Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka korporasi dalam dugaan praktik suap izin usaha pertambangan di Maluku Utara, yang menjerat Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK). 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa ada dua subjek pelaku korupsi yakni perorangan dan badan hukum, termasuk korporasi. Dia mengatakan bahwa banyak contoh korporasi yang diputus bersalah di pengadilan pada sejumlah kasus yang ditangani KPK.

"Sepanjang kemudian memang fakta-faktanya bisa ditemukan ada pertanggungjawaban korporasi, dan itu secara normatif hukumannya hanya berupa denda. Kan enggak mungkin korporasi dipenjara," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (20/2/2024). 

Juru bicara KPK itu mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mengusut dugaan obral izin tambang di Maluku Utara, yang menyeret AGK. Sebelumnya, AGK telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek infrastruktur di Maluku Utara. Kemudian, penyidik KPK mengembangkan penyidikannya ke berbagai perizinan lain termasuk tambang. 

Lembaga antiruasuah pun kini telah memanggil sejumlah saksi swasta dari perusahaan-perusahaan tambang di Maluku Utara untuk diperiksa. Teranyar, penyidik KPK memeriksa Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi, Senin (19/2/2024). Dari keterangannya, KPK turut menelisik dugaan aliran uang yang diterima AGK melalui orang kepercayaannya. 

Beberapa pengusaha tambang lainnya yang juga sudah dipanggil KPK yakni Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel Roy Arman Arfandy (belum hadir); Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) Romo Nitiyudo Wachjo atau Haji Robert; dan Direktur Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan Lohisto.

Oleh sebab itu, Ali turut menyinggung bahwa Maluku Utara kini merupakan salah satu daerah yang paling disoroti soal praktik korupsi di sektor pertambangan. Hal itulah yang mendorong KPK untuk mengingatkan pemerintah soal risiko korupsi di sektor pertambangan beberapa waktu lalu, usai penetapan pemenang lelang sembilan blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

"Maka kami ingatkan bahwa jangan sampai timbul kerugian keuangan negara, bahkan para investor rugi setelah kemudian fakta-faktanya betul bahwa ada korupsi, misalnya. Ini kan perlu dicegah dari awal agak tidak terjadi korupsi yang lebih besar," ujar Ali.

Adapun KPK telah merampungkan penyidikan mengenai kasus suap izin proyek infrastruktur di Maluku Utara atas para tersangka pemberi suap kepada Gubernur Maluku Utara nonaktif AGK.

Salah satu tersangka yang sudah diserahkan oleh penyidik kepada tim jaksa KPK yakni Direktur PT Trimegah Bangun Persadan Tbk. atau Harita Nickel (NCKL) Stevi Thomas. Selain Stevi, penyidik turut selesai menyerahkan tersangka swasta Kristian Wulsan, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin dan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Daud Ismail.

Di sisi lain, penyidikan perkara untuk tersangka AGK selaku penerima suap masih terus dilakukan di antaranya pemeriksaan saksi-saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper