Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK), hingga ke dugaan praktik korupsi izin pertambangan.
Kasus yang menjerat AGK awalnya bermula dari kasus suap pengadaan proyek dan perizinan hingga lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Kasus itu naik ke tahap penyidikan setelah sebelumnya KPK menangkap 18 orang, termasuk AGK, dalam operasi tangkap tangan, Senin (18/12/2023).
KPK lalu menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka, termasuk AGK dalam kasus tersebut. Dalam konstruksi perkaranya, AGK diduga menerima suap terkait dengan proyek infrastruktur berupa jalan dan jembatan di Maluku Utara dengan pagu anggaran senilai Rp500 miliar.
Lembaga antirasuah menyebut terdapat bukti permulaan penyerahan uang sekitar Rp2,2 miliar dari pihak pemberi suap ke rekening penampung yang nantinya digunakan untuk kepentingan pribadi kepala daerah itu.
Dari total tujuh tersangka termasuk belasan orang terjaring OTT, satu orang diketahui merupakan Direktur PT Trimegah Bangun Persada Tbk. atau Harita Nickel (NCKL) Stevi Thomas.
Selain AGK dan Stevi, lima orang tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Daud Ismail (DI), Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa Ridwan Arsan (RA), Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim (RI) dan swasta Kristian Wulsan (KW).
Baca Juga
Adapun penetapan salah satu direksi Harita Group memicu pertanyaan apabila kasus dugaan korupsi yang menjerat AGK turut memiliki kaitan dengan sektor pertambangan. Apalagi, Maluku Utara diketahui merupakan salah satu daerah yang terkenal sebagai penghasil nikel.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa Indonesia memiliki 52% dari cadangan nikel dunia yang berjumlah 139,4 juta ton nikel. Porsi cadangan nikel di Indonesia itu setara dengan sekitar 72 juta ton menurut data yang dipaparkan ESDM melalui Booklet Tambang Nikel 2020. Maluku Utara menjadi salah satu daerah yang memiliki cadangan nikel terbesar. Data yang sama juga menunjukkan bahwa daerah itu memiliki 44 Izin Usaha Pertambangan (IUP), atau terbanyak ketiga setelah Sulawesi Tenggara (154 IUP) dan Sulawesi Tengah (85 IUP).
Sejalan dengan proses penyidikan kasus AGK, KPK lalu membenarkan bahwa adanya dugaan praktik suap izin tambang yang tengah didalami penyidik.
"Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel. Barangkali itu yang didalami oleh penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Kamis (25/1/2024).
Pemanggilan para saksi terkait untuk diperiksa pun mulai dilakukan. Misalnya, pemeriksaan terhadap Direktur Hilirisasi Bidang Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Hasyim Daeng Barang.
Selain itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan sejumlah bos perusahaan tambang di Maluku Utara termasuk Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel Roy Arman Arfandy pada awal pekan ini, Senin (29/1/2024).
Terdapat total lima bos perusahaan tambang yang dipanggil KPK. Empat orang lainnya yaitu Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) Romo Nitiyudo Wachjo atau Haji Robert, Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi, Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia dan Direktur Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan Lohisto.
Perusahaan Haji Robert atau PT NHM, misalnya, merupakan pemilik dan operator dari Tambang Emas Gosowong di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Haji Robert hadir memenuhi panggilan KPK pada 29 Januari. Selain dia, Direktur Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan Lohisto juga sudah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
Pihak KPK menyebut kedua saksi didalami keterangannya terkait dengan pengurusan izin tambang di Maluku Utara, sekaligus dugaan penerimaan uang oleh Gubernur nonaktif AGK terkait dengan pengurusan izin tersebut.
Pada saat keluar dari ruang pemeriksaan, Haji Robert tidak banyak menanggapi pertanyaan wartawan. Dia membantah berkomunikasi secara khusus mengenai izin kegiatan perusahaannya dengan AGK, kendati mengaku kenal dengan sosok gubernur nonaktif itu.
"Wah [perusahaan] saya punya enggak ada urusannya [dengan Gubernur]. Kita kan [mendapatkan izin, red] dari pusat," ujar Haji Robert kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Bos Indotan Grup itu lalu menuturkan bahwa terdapat 3.000 pekerja yang ada di tambang milik PT NHM. Dia menyebut perusahaannya sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di Halmahera Utara selama 23 tahun dan berencana untuk memperpanjang IUP-nya.
Haji Robert menegaskan bahwa pengoperasian tambang PT NHS tidak berurusan dengan pemprov. "Kalau kita enggak, enggak ada urusan. Kalau kita kan enggak butuh pemprov [untuk perizinan]," tuturnya.
KPK Panggil Bos Harita
Dari lima bos tambang yang dipanggil awal pekan ini, tiga di antaranya tidak hadir. KPK mengingatkan khususnya kepada Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi dan Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia agar kooperatif lantaran disebut belum mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya.
Di sisi lain, Direktur Utama Harita Nickel Roy Arman Arfandy disebut telah mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pemanggilan ulang terhadap Roy Arman sudah direncakan oleh pihak penyidik. Termasuk dua bos tambang lainnya yang belum hadir.
"Ya nanti kami akan informasikan. Informasi dari teman-teman penyidik memang sudah direncanakan untuk dipanggil ulang. Khusus untuk para pengusaha kemarin yang belum hadir," kata Ali, Kamis (1/2/2024).
Sebelum memanggil Roy Arman, KPK telah memeriksa dua orang pegawai NCKL yaitu Mordekhai Aruan dan Tus Febrianto, Kamis (25/1/2024). Penyidik mendalami dugaan adanya rekomendasi khusus dari AGK terkait dengan pemberian prioritas izin usaha.
Merespons proses hukum yang tengah berjalan, khususnya terkait dengan salah satu direksinya yang menjadi tersangak KPK, pihak Harita menyatakan bahwa perseroan mematuhi dan menaati semua peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Pihak Harita Nickel juga menyampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan kepada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan.
"Kami juga berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses [penyidikan, red] yang sedang berlangsung dan berharap semoga permasalahan ini segera selesai dengan baik," ujar Corporate Secretary Harita Nickel Franssoka Sumarwi melalui pernyataan resmi.
Sebagai informasi, aktivitas pertambangan Harita berpusat di Pulau Obi, Maluku Utara. Berdasarkan dokumen paparan publik Harita tahun lalu, perusahaan yang baru melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun lalu itu memiliki dua tambang yang sudah menghasilkan sebanyak 10,72 juta wet metric ton (wmt) ore nikel sepanjang 2022.
Harita juga mencatat kepemilikan dua konsesi tambang baru yang rencananya mulai dieksplorasi pada 2024. Berdasarkan catatan Bisnis, dari dua tambang nikel prospektif itu, satu tambang PT Obi Anugerah Mineral memiliki luas 1.775 hektare dan PT Jikodolong Megah Pertiwi seluas 1.885 hektare.
Kemudian, dua tambang yang sudah beroperasi milik NCKL saat ini masing-masing memiliki luas 4.247 hektare di Kawasi, dan seluas 1.277 hektare dioperasikan oleh anak usaha yakni PT Gane Permai Sentosa.
MAFIA TAMBANG
Permasalahan di sektor pertambangan tidak hanya mengenai praktik suap pemberian izin. Data Kementerian ESDM juga menunjukkan sepanjang 2022 terdapat 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin di Indonesia. Berbagai tambang tersebut tersebar di 28 provinsi.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa sebanyak 447 tambang ilegal berstatus di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Sebanyak 132 tambang ilegal di dalam WIUP. Sementara, 2.132 tambang ilegal tidak diketahui datanya.
Isu mengenai praktik lancung di sektor pertambangan pun menjadi salah satu topik panas yang diperdebatkan dalam Debat Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024, Minggu (21/1/2024). Kritik tajam khususnya dilontarkan oleh Cawapres nomor 03 Mahfud MD dan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar.
Mahfud mengatakan bahwa ada permasalahan tambang ilegal berkaitan dengan informasi yang tertutup. Sementara itu, Muhaimin atau Cak Imin menilai tambang yang legal saja tidak membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.
Beberapa hari sebelumnya, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango pun menyinggung soal banyaknya oknum-oknum yang diduga melindungi para mafia tambang. Hal itu bahkan disampaikan Nawawi di depan para capres-cawapres 2024 pada acara Paku Integritas, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024).
"Kami temui oknum-oknum sebagai beking di sektor pengelolaan SDA, seperti pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, oknum-oknum yang memeras dan meminta jatah proyek masih kerap diadukan masyarakat," ujarnya.